Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Terendam Banjir di Parkiran Jadi Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com - 07/03/2025, 11:02 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

22

SOLO, KOMPAS.com - Bencana banjir melanda sebagian wilayah Jabodetabek. Selain rumah warga yang terendam, beberapa mobil dan sepeda motor juga banyak terdampak saat parkir.

Biaya perbaikan untuk sepeda motor dan mobil akibat banjir tentu tidak murah, terlebih lagi sampai tenggelam sepenuhnya. Maka dari itu, sebagian korban mempertanyakan apakah konsumen berhak mendapatkan ganti rugi ke pengelola parkir?

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, konsumen memang berhak mendapatkan keamanan, dan keselamatan dalam hal parkir kendaraan.

Baca juga: Masih Adakah Pengembang yang Berani Mengeklaim Rumah Bebas Banjir?


“Tapi bila sudah masuk ke ranah bencana alam, seperti banjir, itu termasuk dalam force majeure, yakni hal di luar dugaan yang bisa membatalkan kesepakatan antara konsumen dan penyedia layanan,” ucap Rio kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Rio mengatakan, pihak pengelola parkir harus bisa membuktikan bahwa telah memberikan pelayanan optimal terkait keamanan, keselamatan terhadap kendaraan yang dititipkan di parkiran.

“Parkiran mall, apartemen, kantor dan hotel, setahu saya belum ada yang bersedia bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan akibat bencana alam, termasuk banjir, selama memang bukan kesalahan pengelola,” ucap Rio.

Baca juga: Pengguna Motor Listrik Polytron Jangan Nekat Melibas Banjir

Rio mengatakan, jika banjir terjadi karena kelalaian pengelola, misalnya sistem drainase buruk, ada kemungkinan pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim ganti rugi kepada pengelola.

Menurut Rio, asuransi kendaraan bisa ada dua yakni yang diselenggarakan oleh pihak pengelola parkir dan pihak penyedia layanan asuransi.

“Perlu atau tidaknya asuransi kendaraan yang disediakan oleh pengelola parkir terkait bencana alam ini, masih perlu pembahasan kepada masing-masing stakeholder, seperti apa regulasinya,” ucap Rio.

Baca juga: Tinjau Banjir Bekasi, AHY dan Pratikno Tegaskan soal Tata Ruang dan Koordinasi

Rio mengatakan, jika kendaraan memiliki asuransi dengan perluasan perlindungan bencana alam, maka pemilik bisa mengajukan klaim asuransi untuk mengganti kerugian akibat banjir.

“Nah, bagian pengelola parkir sebaiknya bisa membantu proses klaim asuransi tersebut, sebagai tanggung jawab moral, kan tanggung jawab tidak selalu soal materi,” ucap Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

22
Komentar
ya tanggung jawab masing2 orang itu musibah bukan pencurian. kalau nyawa melayang karena petir apa harus tanggung jawab pemerintah.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau