JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seperti truk dan bus di Indonesia menjadi momok di jalanan.
Tidak jarang, efeknya membuat banyak korban jiwa, bahkan mematikan.
Namun, setelah ditelusuri, beberapa kecelakaan disebabkan oleh kendaraan yang usianya sudah tua, di atas lima tahun.
Baca juga: Berantas Truk ODOL Perlu Ada Sinergi Berbagai Pihak
Biasanya, truk atau bus tersebut sudah bukan dimiliki oleh tangan pertama lagi, tetapi sudah berpindah kepemilikan.
Amirulloh, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, mengatakan bahwa kendaraan niaga setelah lima tahun pasti sudah dijual, dan saat itu Agen Pemegang Merek (APM) kadang tidak memiliki hubungan lagi.
Baca juga: Kecelakaan di Pelintasan KA Bukan Hanya Sopir yang Salah
"APM tidak lagi melakukan pelatihan setelah kendaraan itu pindah tangan. Kami minta APM juga melakukan pelatihan (untuk pemilik kendaraan bekas)," kata Amir di Seminar IMI, Sabtu (22/2/2025).
Menurut Amir, pengusaha yang menggunakan truk baru masih mendapatkan pelatihan dari APM.
Namun, setelah kendaraan tersebut pindah tangan, tidak ada lagi kawalan berupa pengawasan dari APM.
Baca juga: Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan
"Kami mohon dampingi, biar pemegang merek punya tanggung jawab bukan hanya kepada pembeli pertama saja, tetapi juga kepada tangan selanjutnya," kata Amir.
Pelatihan yang diberikan cukup kepada para manajer operasional.
Nantinya, mereka bertanggung jawab memberi edukasi kepada pengemudi di perusahaan masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.