Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Target Pelanggaran dan Besaran Denda Operasi Keselamatan Agung di Bali

Kompas.com - 10/02/2025, 18:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Polda Bali menggelar Operasi Keselamatan Agung 2025 selama 14 hari mulai, Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/3035).

Operasi ini akan difokuskan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang Ramadhan 2025.

Operasi keselamatan ini sudah rutin kita laksanakan. Fokus kita adalah bagaimana upaya dan langkah untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif terutama menjelang Idul Fitri 1446 H,” ucap Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudiarta dikutip dari laman resmi Polda Bali, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Target Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Jatim dan Besaran Dendanya

Dia juga mengatakan, meminta agar kegiatan yang digelar tidak hanya sebatas rutinas seperti hari-hari biasa. Harus ada pembeda agar target dan tujuan dari Operasi Keselamatan dapat tercapai dengan maksimal.

Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol. Turmudi mengatakan, sasaran dari Operasi Keselamatan Agung 2025 yaitu pelanggaran lalu lintas.

“(Seperti) pengendara tanpa helm, melanggar arus, knalpot tidak sesuai ketentuan (brong), bonceng tiga, dan kendaraan tanpa kelengkapan berkendara,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

Adapun besaran denda dari pelanggaran tersebut, sebagai berikut:

1. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

2. Melawan arus lalu lintas

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Bus Baru PO The Sultan: Elegan dan Misterius

3. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

4. Pengendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang atau bonceng tiga

Baca juga: Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau