Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Keselamatan Singgalang di Sumbar

Kompas.com - 10/02/2025, 16:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Keselamatan Singgalang 2025 di wilayah Polda Sumatera Barat (Sumbar) mulai diberlakukan mulai hari ini, Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025).

Kabag Ops Ditlantas Polda Sumbar AKBP Agung, mengatakan, Operasi Keselamatan 2025, akan difokuskan pada edukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, dan larangan penggunaan ponsel saat berkendara.

“Kami berharap dengan pelaksanaan operasi ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Sumatera barat,” ucapnya dikutip dari laman Tribrata News Sumbar, Senin (10/2/2025).

Baca juga: 10 Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Keselamatan Lodaya 2025


Agung juga mengimbau dan menekankan, bahwa personil yang terlibat dalam operasi keselamatan ini tidak mencari kesalahan pengendara kendaraan bermotor.

Adapun untuk besaran denda dari pelanggaran yang diincar selama Operasi Keselamatan Singgalang 2025, yaitu:

1. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil dan penumpang

Pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengendara yang melanggar akan dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau