JAKARTA, KOMPAS.com – Klakson bus telolet, yang belakangan ini populer di kalangan anak-anak, ternyata telah membawa dampak negatif yang cukup besar dalam keselamatan berlalu lintas.
Pemasangan klakson dengan suara yang sangat keras ini, meskipun dianggap sebagai hiburan sesaat, rupanya berisiko bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengatur standar suara klakson dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Namun, penindakan pelanggaran di lapangan belum terasa.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Bus Brimob, Sebaiknya Pakai Bus Pariwisata Resmi
View this post on Instagram
Berdasarkan aturan ini, klakson kendaraan harus memiliki tingkat desibel minimal 83 db dan maksimal 118 db.
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, pemasangan klakson telolet dapat berpotensi laka lantas. Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menambahkan, penggunaan klakson telolet dapat dikenakan sanksi.
“Pemasangan klakson telolet juga merupakan pelanggaran lalin sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 285 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling hanyak Rp 500.000,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (2/2/2025).
Baca juga: Terjadi Lagi, Bocah Terlindas Bus sampai Tewas Saat Bikin Konten Bus Telolet
Selain itu, suara klakson yang sangat keras dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari situasi lalu lintas yang sebenarnya lebih penting.
“Klakson telolet desibel sangat tinggi sehingga dapat mengganggu konsentrasi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya, mengganggu keselamatan dalam berlalu lintas. Klakson telolet suaranya memekakan telinga dan sangat mengganggu,” ucap Budiyanto.
Tidak hanya itu, suara klakson telolet yang memekakkan telinga juga dapat mengganggu sistem kendaraan itu sendiri, terutama sistem rem.
Baca juga: Harga Pertamax Naik, Isi BBM Full Tank Avanza dan Xpander Jadi Segini
Klakson telolet bekerja dengan menggunakan sistem angin, yang juga berperan dalam pengoperasian rem kendaraan.
Ketika klakson ini sering dibunyikan, sistem angin kendaraan menjadi tidak optimal, yang dapat menyebabkan rem menjadi blong dan tidak berfungsi dengan baik.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah memberikan rekomendasi agar kendaraan umum tidak memasang klakson telolet, mengingat potensi bahayanya bagi keselamatan.
Baca juga: Fenomena Sekolah Sewa Bus Polisi atau TNI, Ini Komentar Asosiasi Bus
“Tapi kenyataannya sampai sekarang masih kita dapatkan kendaraan bermotor angkutan umum memasang klakson telolet. Anehnya, kendaraan yang menggunakan klakson telolet menjadi hiburan anak-anak kecil,” ucap Budiyanto.
“Tidak sedikit bus pada saat melewati jalan-jalan arteri dikerumuni oleh anak-anak kecil dan minta kepada sopir untuk menghidupan klakson,” kata dia.
Keceriaan yang dirasakan anak-anak ini tentu tidak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan. Ada banyak contoh kasus di mana anak-anak yang mengejar bus dengan klakson telolet justru menjadi korban kecelakaan.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Denda Opsen Juga
Regional
Brandzview
Otomotif
News
Tekno
Prov
Brandzview
Regional
Tekno
Prov
News
Prov
Regional
Hype