Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Januari 2025, Ada 127 Titik ETLE Statis di Seluruh Jakarta

Kompas.com - 27/01/2025, 09:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya kini semakin gencar menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas melalui teknologi canggih, salah satunya adalah kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah terpasang di berbagai ruas jalan.

Sistem ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas, serta mengurangi pelanggaran yang sering terjadi di Ibu Kota.

Saat ini, sudah ada ratusan titik kamera tilang elektronik yang tersebar di jalan protokol Jakarta. Kamera ETLE statis biasanya terpasang di lokasi-lokasi rawan pelanggaran.

Baca juga: Banyak Mobil Pecah Ban di Tol Cipali, Ini Langkah Antisipasinya

Sementara sisanya adalah kamera ETLE mobile yang dipasang di mobil patroli kepolisian. Dengan adanya kamera mobile, cakupan wilayah yang bisa dipantau pun semakin luas, sehingga petugas dapat lebih fleksibel dalam memantau pelanggaran di jalan raya.

“Saat ini ada 127 titik ETLE di seluruh Jakarta, ini tidak ditambah dulu, karena yang ingin kami tambah ETLE Mobile,” ujar AKBP Argo Wiyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya, saat ditemui di Jakarta belum lama ini.

“Karena bisa digeser-geser ke mana saja. Mobil tinggal berhenti di jalan tol atau busway, atau berhenti di Jalan Layang Casablanca. Sudah tinggal didiamkan saja. Itu semua untuk (pelanggaran) roda dua dan roda empat,” kata dia.

Baca juga: Mitsubishi Batal Merger dengan Honda dan Nissan

Cara kerja kamera ETLE hampir sama dengan tilang manual. Perbedaannya, pelanggar lalu lintas tidak lagi mendapat peringatan atau pemberitahuan melalui petugas di lapangan.

Sebagai gantinya, setelah pelanggaran terdeteksi dan ter-capture, akan diproses oleh pihak kepolisian, dengan mengirimkan surat tilang atau notifikasi kepada pelanggar.

Setelah pelanggaran teridentifikasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengonfirmasi tilang yang diterima. Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan bisa diblokir.

Hal ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan proses penindakan hukum berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

Baca juga: Nikmati Perjalanan Mewah Jakarta-Surabaya dengan PO Unicorn Indorent

Berikut ini beberapa lokasi kamera ETLE statis di kawasan Jakarta:

Wilayah DKI Jakarta
1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. JPO depan Kementerian Pariwisata
5. JPO MRT dekat Kemenpan-RB
6. Flyover Thamrin ke Sudirman
7. Simpang Bundaran Patung Kuda
8. Simpang Sarinah Bawaslu
9. Simpang Kota Tua
10. Simpang Ketapang
11. Simpang Harmoni
12. Simpang Istana Negara
13. Simpang Kebon Sirih
14. Simpang Bundaran HI
15. Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M
16. Simpang CSW
17. Depan Plaza Senayan, dua arah
18. Simpang Pancoran
19. Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto
20. Simpang Tomang
21. Simpang Grogol arah Daan Mogor menuju Kyai Tapa
22. Depan Hotel Four Seasons
23. Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama
24. Depan All Fresh Pancoran
25. Simpang Halim Lama
26. Simpang Rawamangun
27. Simpang Pramuka
28. Simpang Cempaka Putih
29. Depan Halte Timah, dua arah
30. Depan Halte Setia Budi, dua arah
31. Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol
32. Simpang Tugu Tani dari arah Senen
33. Depan Puskurbuk Kemendikbud
34. Depan BNI 46 Gunung Sahari

Baca juga: Semua Lajur Tol Dipenuhi Bus dan Truk, kenapa Polisi Tak Menindak?

Jalan Arteri Jakarta:
1. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
2. Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
3. Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat
4. Jalan Bekasi Raya KM 25, Ujung Menteng, Cakung
5. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
6. Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
7. Jalan Raya Bogor KM 28, Jakarta Timur
8. Jalan Jendral Sudirman Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat
9. Jalan Jendral Gatot Subroto, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
10. Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
11. Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur

Wilayah Penyangga:
1. Jalan Ir Juanda, Depok
2. Jalan Alternatif Cibubur
3. Jalan Margonda, depan Kantor Walikota Depok
4. Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok
5. Jalan Martadinata, Cikarang

Baca juga: Arus Balik Libur Isra Miraj dan Imlek 2025 Terjadi 29 Januari 2025

Jalur Bus Transjakarta:
1. Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
2. Pancoran Barat
3. Bendungan Hilir arah Blok M
4. Bidara Cina arah Otista
5. Dispenda arah HCB
6. Pasar Rumput arah Pulo Gadung
7. Salemba arah Ancol
8. SMK 57 arah Ragunan
9. Duren Tiga arah Kuningan
10. Pos Pengumben arah Lebak Bulus

Jalan Tol:
1. Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
2. Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23+950A
3. Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 28+800B
4. Ruas Tol Dalam Kota KM 14+700A
5. Ruas Tol Soedijatmo KM 20+400B
6. Ruas Tol JORR KM 53+600B

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masyarakat Bisa Lapor Masalah BBM ke Nomor Dirut Pertamina
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau