Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Setelah Jatuh Tempo Tak Kena Denda, tapi Kena Tilang

Kompas.com - 19/01/2025, 11:01 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Bapenda memberikan kelonggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai 30 hari setelah jatuh tempo.

Melansir akun Instagram resminya, @bapenda_jateng, Minggu (19/1/2025), bayar pajak 30 hari setelah jatuh tempo tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

“Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor yang semula dapat dilakukan 30 Hari sebelum jatuh tempo, sekarang juga dapat dibayarkan 30 hari setelah jatuh tempo dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Tidak Ada Tilang Manual Lagi Pekan Depan, Polisi Andalkan Tilang ETLE


AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Risiko Tilang Karena Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi tilang, Daftar Pelanggaran Tilang Poin dan Sanksinya, Berlaku Mulai Januari 2025(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) Ilustrasi tilang, Daftar Pelanggaran Tilang Poin dan Sanksinya, Berlaku Mulai Januari 2025

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing.

“Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.

Meski demikian, menurut Danang, Bapenda Jateng mengeluarkan kebijakan toleransi pembayaran pajak tidak kena denda maksimal 30 hari setelah jatuh tempo dengan tujuan meringankan masyarakat.

Baca juga: Tilang Poin Mulai Diterapkan, SIM Bisa Dicabut jika Melakukan Pelanggaran Berat

“Soal bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian, itu karena mereka menjalankan undang-undang yang berlaku, kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman,” ucap Danang.

Danang mengatakan, masyarakat perlu tahu bahwa tilang oleh petugas kepolisian bukan karena telat membayar pajak, melainkan didapati STNK sudah habis masa pengesahannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau