Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 20/01/2025, 07:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta, maka ganjil genap (gage) khusus kendaraan pribadi diberlakukan.

Aturan gage ini berlaku selama lima hari mulai, Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu dan Minggu serta libur nasional.

Waktu pelaksanaan gage dibagi dalam dua sesi, pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Alasan STNK Perlu di Blokir Setelah Kendaraan Dijual

Namun, di tengah penerapan aturan ini, terdapat beberapa jenis kendaraan yang secara khusus diberikan pengecualian dan tetap diperbolehkan melintas tanpa terikat oleh ketentuan ganjil genap.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas aturan gage, yaitu:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulan
  3. Pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri
  10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Apabila melanggar gage, akan ada sanksi yang didapat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau