JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta, maka ganjil genap (gage) khusus kendaraan pribadi diberlakukan.
Aturan gage ini berlaku selama lima hari mulai, Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu dan Minggu serta libur nasional.
Waktu pelaksanaan gage dibagi dalam dua sesi, pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Alasan STNK Perlu di Blokir Setelah Kendaraan Dijual
Namun, di tengah penerapan aturan ini, terdapat beberapa jenis kendaraan yang secara khusus diberikan pengecualian dan tetap diperbolehkan melintas tanpa terikat oleh ketentuan ganjil genap.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas aturan gage, yaitu:
Apabila melanggar gage, akan ada sanksi yang didapat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.