JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor masuk jalan tol kembali terjadi.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun TikTok @dadangtrendy586, terlihat pengendara sepeda motor bonceng tiga tidak menggunakan melintasi di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Pada rekaman tersebut tampak kondisi lalu lintas jalan tol yang sedang ramai kendaraan. Alih-alih menempi, pengendara motor tersebut justru memacu kendaraanya dengan zig-zag, bahkan melakukan manuver agresif dengan pindah dari lajur lambat ke lajur cepat tanpa takut ditabrak mobil yang melintas.
Baca juga: Bak Truk Tersangkut di JPO Tol Belmera, Kelalaian Pengemudi
Kanit PJR Tol Jakarta-Cikampek Iptu Hendri menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Senin (13/1/2025) siang. Namun, saat dimintai keterangan ketiga orang itu tidak kooperatif. Mereka diduga sedang mabuk. Pihaknya mengaku telah memberikan teguran kepada tiga orang tersebut.
"Mereka enggak kooperatif aja, ditanya surat-suratnya enggak jawab, ditanya nama enggak jawab. Susah kan akhirnya. Akhirnya cuma dikasih teguran aja," kata Hendri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
@dadangtrendy586? suara asli - dadangtrendy586
Ketika ditanya alasan mereka masuk tol, ketiga orang itu kompak menjawab sedang mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga telah melakukan tabrak lari.
Usai diberi teguran, ketiga orang itu kemudian sempat ditawari untuk mengangkut motornya menggunakan mobil patroli untuk keluar dari tol.
Namun, mereka menolak dan memutuskan untuk keluar dari tol melalui tangga yang menghubungkan ke jalan perkampungan warga.
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, pengemudi mabuk bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Mengemudi usai minum alkohol, terlebih sampai mabuk berpotensi merusak konsentrasi. Padahal konsentrasi amat dibutuhkan untuk seorang pengemudi agar lebih aman, nyaman, dan selamat saat berkendara,” ucap Edo.
Edo mengatakan, kemampuan menjaga konsentrasi mutlak untuk memperkecil risiko saat berlalu lintas jalan. Sedangkan konsentrasi bisa dijaga dengan senantiasa fokus dan waspada.
Baca juga: Diskon Mobil Listrik Awal Tahun 2025, Ioniq 5 Tembus Rp 70 Juta
“Maka dari itu konsentrasi ini juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1),” ujar Edo.
Selain itu, perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk. Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, ada beberapa alasan mengapa masih sering terjadi pengendara motor masuk tol. Salah satunya karena pengendara motor memanfaatkan titik lemah pengawasan.
“Mereka masuk pada pintu-pintu keluar dengan cara melawan arus. Kedua terjebak masuk dalam jalan tol karena tidak atau kurang paham terhadap rambu-rambu petunjuk atau perintah dan larangan,” kata Budiyanto.
Baca juga: Toyota Fortuner Kalahkan Pajero Sport Sepanjang 2024