Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Bonceng Tiga Ugal-ugalan Masuk Tol Cikampek

Kompas.com - 15/01/2025, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor masuk jalan tol kembali terjadi.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun TikTok @dadangtrendy586, terlihat pengendara sepeda motor bonceng tiga tidak menggunakan melintasi di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Pada rekaman tersebut tampak kondisi lalu lintas jalan tol yang sedang ramai kendaraan. Alih-alih menempi, pengendara motor tersebut justru memacu kendaraanya dengan zig-zag, bahkan melakukan manuver agresif dengan pindah dari lajur lambat ke lajur cepat tanpa takut ditabrak mobil yang melintas.

Baca juga: Bak Truk Tersangkut di JPO Tol Belmera, Kelalaian Pengemudi

Kanit PJR Tol Jakarta-Cikampek Iptu Hendri menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Senin (13/1/2025) siang. Namun, saat dimintai keterangan ketiga orang itu tidak kooperatif. Mereka diduga sedang mabuk. Pihaknya mengaku telah memberikan teguran kepada tiga orang tersebut.

"Mereka enggak kooperatif aja, ditanya surat-suratnya enggak jawab, ditanya nama enggak jawab. Susah kan akhirnya. Akhirnya cuma dikasih teguran aja," kata Hendri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

@dadangtrendy586

 

? suara asli - dadangtrendy586

Ketika ditanya alasan mereka masuk tol, ketiga orang itu kompak menjawab sedang mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga telah melakukan tabrak lari.

Usai diberi teguran, ketiga orang itu kemudian sempat ditawari untuk mengangkut motornya menggunakan mobil patroli untuk keluar dari tol.

Namun, mereka menolak dan memutuskan untuk keluar dari tol melalui tangga yang menghubungkan ke jalan perkampungan warga.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, pengemudi mabuk bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Mengemudi usai minum alkohol, terlebih sampai mabuk berpotensi merusak konsentrasi. Padahal konsentrasi amat dibutuhkan untuk seorang pengemudi agar lebih aman, nyaman, dan selamat saat berkendara,” ucap Edo.

Edo mengatakan, kemampuan menjaga konsentrasi mutlak untuk memperkecil risiko saat berlalu lintas jalan. Sedangkan konsentrasi bisa dijaga dengan senantiasa fokus dan waspada.

Baca juga: Diskon Mobil Listrik Awal Tahun 2025, Ioniq 5 Tembus Rp 70 Juta

Ilustrasi pengendara sepeda motor.SHUTTERSTOCK Ilustrasi pengendara sepeda motor.

“Maka dari itu konsentrasi ini juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1),” ujar Edo.

Selain itu, perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk. Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, ada beberapa alasan mengapa masih sering terjadi pengendara motor masuk tol. Salah satunya karena pengendara motor memanfaatkan titik lemah pengawasan.

“Mereka masuk pada pintu-pintu keluar dengan cara melawan arus. Kedua terjebak masuk dalam jalan tol karena tidak atau kurang paham terhadap rambu-rambu petunjuk atau perintah dan larangan,” kata Budiyanto.

Baca juga: Toyota Fortuner Kalahkan Pajero Sport Sepanjang 2024

Tangkapan layar video pemotor masuk Jalan Tol Pluit, Jakarta Utara, Rabu (9/3/2022).DOKUMENTASI PRIBADI Tangkapan layar video pemotor masuk Jalan Tol Pluit, Jakarta Utara, Rabu (9/3/2022).

Budiyanto melanjutkan, perlu adanya langka antisipasi dan cara-cara pengawasan yang lebih variatif untuk mencegah motor masuk tol. Seperti melakukan penjagaan dan pantauan pada titik-titik rawan yang mana motor bisa masuk.

Kemudian lakukan patroli secara periodik, memanfaatkan teknologi CCTV dengan control room, penegakan hukum dengan tegas dan melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, motor dilarang masuk ke jalan tol dengan alasan apapun kecuali diperbolehkan.

“Alasan apapun sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Kemudian dari peraturan itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Budiyanto.

Sanksi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Tahun Ini Bakal Berubah

Sementara untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau