JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan bahwa sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record (TAR) resmi diterapkan pada tahun ini.
Tilang poin ini menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system) berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
“Sesuai regulasi, sistem merit point ini akan mengurangi poin bagi pelanggar lalu lintas, baik yang terlibat dalam kecelakaan maupun pelanggaran lainnya. Januari 2025, TAR mulai diterapkan untuk semua bentuk penindakan," kata dia dikutip pada Sabtu (11/1/2025).
Baca juga: Serba-serbi Laundry GPS, Belum Ada Solusi Pencegahan
Menariknya, disampaikan juga bahwa sistem tilang poin tidak hanya berlaku untuk tilang manual, tetapi juga mencakup pelanggaran yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Artinya, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas otomatis akan langsung mengalami pengurangan poin pada SIM mereka.
"Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik. Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE bila pengendara pelanggaran lalu lintas," ujar Aan.
Dengan semakin luasnya penerapan ETLE di berbagai daerah, penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih efisien dan transparan.
Pelanggaran yang terdeteksi secara elektronik, seperti melanggar rambu, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara, akan langsung tercatat dalam sistem.
Baca juga: Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang Poin 2025
Dalam kesempatan sama, dijelaskan jula bahwa tiap pengemudi akan mendapatkan 12 poin dalam satu tahun.
Poin akan berkurang 1 poin apabila melakukan pelanggaran ringan. Sementara bila melakukan pelanggaran sedang akan berkurang 3 poin dan pengurangan 5 poin ketika melakukan pelanggaran berat.
“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya. Nanti saat perpanjangan, itu harus diulang (tes pembuatan SIM)," kata Aan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.