Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Sistem Tilang Poin Juga Berlaku untuk ETLE

Kompas.com - 12/01/2025, 08:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan bahwa sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record (TAR) resmi diterapkan pada tahun ini.

Tilang poin ini menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system) berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

“Sesuai regulasi, sistem merit point ini akan mengurangi poin bagi pelanggar lalu lintas, baik yang terlibat dalam kecelakaan maupun pelanggaran lainnya. Januari 2025, TAR mulai diterapkan untuk semua bentuk penindakan," kata dia dikutip pada Sabtu (11/1/2025).

Baca juga: Serba-serbi Laundry GPS, Belum Ada Solusi Pencegahan

Ilustrasi tilang elektronik. Cara mendapatkan nomor pembayaran tilang elektronik. Cara mendapatkan kode billing tilang. Satlantas Polresta Surakarta Ilustrasi tilang elektronik. Cara mendapatkan nomor pembayaran tilang elektronik. Cara mendapatkan kode billing tilang.

Menariknya, disampaikan juga bahwa sistem tilang poin tidak hanya berlaku untuk tilang manual, tetapi juga mencakup pelanggaran yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Artinya, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas otomatis akan langsung mengalami pengurangan poin pada SIM mereka.

"Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik. Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE bila pengendara pelanggaran lalu lintas," ujar Aan.

Dengan semakin luasnya penerapan ETLE di berbagai daerah, penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih efisien dan transparan.

Pelanggaran yang terdeteksi secara elektronik, seperti melanggar rambu, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara, akan langsung tercatat dalam sistem.

Baca juga: Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang Poin 2025

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Dalam kesempatan sama, dijelaskan jula bahwa tiap pengemudi akan mendapatkan 12 poin dalam satu tahun.

Poin akan berkurang 1 poin apabila melakukan pelanggaran ringan. Sementara bila melakukan pelanggaran sedang akan berkurang 3 poin dan pengurangan 5 poin ketika melakukan pelanggaran berat.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari bisa langsung dicabut SIM-nya. Nanti saat perpanjangan, itu harus diulang (tes pembuatan SIM)," kata Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau