Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Opsen PKB dan BBNKB, Pemkot Tangerang Target Raih Rp 674 Miliar

Kompas.com - 10/01/2025, 17:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tahun 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sejak 5 Januari lalu telah diberlakukan opsen pajak pada kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, opsen pajak terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang dikenakan oleh Pemkot Tangerang adalah sebesar 66 persen secara langsung dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi,” ujar Kiki, dilansir dari keterangan resmi (10/1/2025).

Baca juga: Hyundai Creta Active Harga Rp 299,7 Juta, Punya Banyak Lawan

Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025KOMPAS.com/Greg Ilustrasi opsen pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan diskon atau keringanan pajak kendaraan bermotor setelah opsen berlaku mulai 5 Januari 2025

Ia pun menjelaskan, untuk target pajak baru ini, Pemerintah Kota Tangerang menaruh target opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp 674 miliar. Terinci, target opsen PKB sebesar Rp 390 miliar dan target opsen BBNKB di angka Rp 284 miliar.

“Pemungutan opsen PKB dan BBNKB dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Penerimaan dari opsen pajak ini pastinya dialokasikan sekian persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di Kota Tangerang,” ucap Kiki.

Menurutnya, Pemkot Tangerang secara penuh menuturkan rasa terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Tangerang, yang telah melakukan pembayaran tepat waktu untuk mendukung pembangunan Kota Tangerang yang lebih maju.

Baca juga: Bagaimana kalau Kunci Smart Key Honda Tertinggal atau Hilang?

"Dengan adanya target pajak baru, Pemkot Tangerang optimis akan terus mencapai target secara maksimal,” ucap Kiki.

"Terbukti, di tahun 2023 partisipasi wajib pajak di Kota Tangerang di angka 82 persen dan angka tersebut naik di tahun 2024 dengan angka 89 persen. Tahun ini, diupayakan kembali terjadi peningkatan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau