Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Diklaim Meningkat

Kompas.com - 10/01/2025, 16:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor diklaim semakin membaik.

Aan menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak pada tahun 2024 tercatat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 2023.

Baca juga: Harapan Jaya Ganti Bodi Bus, dari Jetbus Ganti ke Legacy

Cara cek pajak mobil online penting untuk diketahui sebelum membayar pajak KOMPAS.com/SRI LESTARI Cara cek pajak mobil online penting untuk diketahui sebelum membayar pajak

“Tingkat kepatuhan masyarakat semakin lama semakin meningkat. Saat ini sudah lebih dari 50 persen, padahal sebelumnya hanya sekitar 40 persen," kata Aan dilansir dari Korlantas Polri, Jumat (10/1/2025).

Aan menyampaikan bahwa Korlantas Polri, bersama PT Jasa Raharja dan Kementerian Dalam Negeri sebagai Tim Pembina Samsat, akan terus menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

Baca juga: Memilih Toyota Soluna Bekas: Fokus pada Kondisi Bodi

"Indikator kepatuhan ini, khususnya dalam pembayaran pajak, alhamdulillah semakin membaik dari tahun ke tahun. Mudah-mudahan ke depannya, tingkat kepatuhan ini bisa terus digelorakan,” katanya.

Mobil memaksa melintasi Jalan Strategi Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA Mobil memaksa melintasi Jalan Strategi Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Apa yang Menyebabkan Bau Hangus pada Kopling Mobil Manual?

Apalagi saat ini membayar pajak STNK sudah bisa melakui jalur online, menggunakan layanan melalui aplikasi E-Samsat. 

Dengan sistem ini pemilik kendaraan tidak perlu repot mendatangi Kantor Samsat setempat. Aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak STNK online adalah SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau