Namun pada sisi lain, terlepas benar atau salah, pengerokoyan merupakan tindakan pidana.
"Apapun motif dan alasan, bahwa pengeyokan merupakan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam KUHP pasal 170," kata Budiyanto.
Pasal 170 KUHP berbunyi :
1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun enam bulan.
2. yang bersalah diancam :
(1) pidana penjara paling lama 7 tahun, jika dia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka- luka.
( 2 ) dgn pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
( 3 ) dgn pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.