Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pengeroyokan di Jalur Alternatif Puncak, Korban Wanita Hamil

Kompas.com - 24/12/2024, 16:10 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Namun pada sisi lain, terlepas benar atau salah, pengerokoyan merupakan tindakan pidana.

"Apapun motif dan alasan, bahwa pengeyokan merupakan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam KUHP pasal 170," kata Budiyanto.

Pasal 170 KUHP berbunyi :

1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun enam bulan.

2. yang bersalah diancam :
(1) pidana penjara paling lama 7 tahun, jika dia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka- luka.
( 2 ) dgn pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
( 3 ) dgn pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau