JAKARTA, KOMPAS.com – Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng melakukan ramp check, atau pengecekan kelaikan jalan sejumlah bus AKAP di Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Kasatpel Pelayanan UP PKB Ujung Menteng, Tatang Yayat Hidayat mengatakan, kegiatan ramp check ini dimulai pada 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 mendatang. Sebelumnya, sudah dilakukan pra ramp chek pada 1 hingga 20 Desember kemarin.
"Demi keselamatan dan keamanan penumpang, Bagi kendaraan yang melanggar kita nyatakan tidak lulus dan rekomendasi ke Dishub DKI untuk dilakukan tindakan tegas," ujar Tatang, dalam keterangan tertulis (23/12/2024).
Baca juga: Honda dan Nissan Merger, Ciptakan Grup Otomotif Terbesar Ketiga
Menurutnya, jumlah armada yang dilakukan pemeriksaan secara acak di terminal terbesar di Asia Tenggara itu bervariatif. Setiap hari berkisar antara 10 hingga 15 armada.
Dari jumlah tersebut, ungkap Tatang, sekitar 75-80 persen armada ditemukan tidak sesuai standar operasional prosedur.
Di antaranya, tidak tersedianya sarana pendukung keselamatan seperti wiper, alat pemecah kaca, alat pemadam api ringan (Apar) dan lainnya.
Baca juga: Kecelakaan Bus Tirto Agung di Malang, Pihak PO Menolak Berkomentar
Khusus untuk bus yang pelanggarannya fatal, kata Tatang, dikenai sanksi tegas oleh Bagian Dalops Dinas Perhubungan DKI yang turut melakukan pemeriksaan di area terminal tersebut.
"Pemeriksaan melibatkan 20 personel gabungan dari UP PKB Ujung Menteng, Ditlantas Polda Metro Jaya, pengelola terminal dan Dalops Dinas Perhubungan DKI," ucap Tatang.
Sementara itu, Komandan Regu (Danru) Terminal Terpadu Pulogebang, Badman Harahap mengungkapkan, saat pra ramp check pekan lalu tercatat ada tiga armada yang dikenai sanksi tilang.
Baca juga: Masalah Umum Motor Listrik Setelah Satu Tahun Pakai
Dua armada masing-masing jurusan Jakarta - Bengkulu dan Jakarta - Bima yang kaca bagian depannya pecah. Kemudian, satu bus lainnya jurusan Jakarta - Surabaya, yang buku Kir-nya kedaluwarsa sejak Agustus 2024.
"Sanksi tegas ini untuk memberikan efek jera bagi PO bus yang melanggar maupun bus AKAP lainnya. Kami ingin layanan yang diberikan PO Bus di terminal ini benar-benar maksimal, mengedepankan keamanan dan keselamatan penumpang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.