Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risiko Membeli Motor Bekas Tanpa BPKB

Kompas.com - 23/12/2024, 07:02 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli motor bekas sering kali menjadi pilihan ekonomis bagi banyak orang. Namun, ada risiko besar yang mengintai jika Anda memutuskan membeli kendaraan tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selain melanggar aturan hukum, tindakan ini juga dapat menimbulkan berbagai masalah administratif hingga konsekuensi hukum yang berat.

Menurut Victor Assani, Head of Safety Riding Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), BPKB adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan.

Baca juga: LCGC Terlaris di Indonesia November 2024, Brio Satya Pertama

"Motor tanpa BPKB kalau dipakai tentu akan berisiko terjerat hukum. Pembeli motor bekas tanpa BPKB akan dituduh sebagai penadah barang ilegal, atau kendaraan tersebut bisa saja terkait kasus sengketa," kata Victor kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).

Victor menambahkan bahwa dalam proses jual beli kendaraan bekas, memastikan keberadaan dan keaslian BPKB adalah hal yang mutlak.

"Jadi beli motor bekas enggak hanya soal murah, tapi lihat juga legalitasnya. Kalau BPKB hilang, bisa mengurus duplikatnya melalui pihak yang berwenang," ujarnya.

Ilustrasi STNK dan BPKB.tribratanews.polri.go.id Ilustrasi STNK dan BPKB.

Selain itu, kendaraan tanpa BPKB juga kerap disebut sebagai kendaraan "bodong," yang tidak hanya bermasalah dalam hal hukum tetapi juga sulit untuk mengurus perpanjangan STNK.

Victor menegaskan bahwa meskipun ada cara memperpanjang STNK tanpa BPKB, hal ini tetap berpotensi melanggar hukum karena STNK tanpa BPKB dianggap tidak sah.

Baca juga: Mantan Bos Nissan, Komentar Soal Isu Merger dengan Honda

"Keselamatan di jalan salah satunya dengan menaati aturan administrasi. Kalau dilanggar ya kena denda bahkan pidana," kata dia.

Bagi pembeli kendaraan bekas, Victor merekomendasikan agar selalu melakukan pengecekan dokumen dengan teliti, termasuk BPKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau