Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Risiko Membeli Motor Bekas Tanpa BPKB

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli motor bekas sering kali menjadi pilihan ekonomis bagi banyak orang. Namun, ada risiko besar yang mengintai jika Anda memutuskan membeli kendaraan tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selain melanggar aturan hukum, tindakan ini juga dapat menimbulkan berbagai masalah administratif hingga konsekuensi hukum yang berat.

Menurut Victor Assani, Head of Safety Riding Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), BPKB adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan.

"Motor tanpa BPKB kalau dipakai tentu akan berisiko terjerat hukum. Pembeli motor bekas tanpa BPKB akan dituduh sebagai penadah barang ilegal, atau kendaraan tersebut bisa saja terkait kasus sengketa," kata Victor kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).

Victor menambahkan bahwa dalam proses jual beli kendaraan bekas, memastikan keberadaan dan keaslian BPKB adalah hal yang mutlak.

"Jadi beli motor bekas enggak hanya soal murah, tapi lihat juga legalitasnya. Kalau BPKB hilang, bisa mengurus duplikatnya melalui pihak yang berwenang," ujarnya.

Selain itu, kendaraan tanpa BPKB juga kerap disebut sebagai kendaraan "bodong," yang tidak hanya bermasalah dalam hal hukum tetapi juga sulit untuk mengurus perpanjangan STNK.

Victor menegaskan bahwa meskipun ada cara memperpanjang STNK tanpa BPKB, hal ini tetap berpotensi melanggar hukum karena STNK tanpa BPKB dianggap tidak sah.

"Keselamatan di jalan salah satunya dengan menaati aturan administrasi. Kalau dilanggar ya kena denda bahkan pidana," kata dia.

Bagi pembeli kendaraan bekas, Victor merekomendasikan agar selalu melakukan pengecekan dokumen dengan teliti, termasuk BPKB.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/23/070200115/risiko-membeli-motor-bekas-tanpa-bpkb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke