Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembatasan Angkutan Barang di Kabupaten Bogor Selama Nataru

Kompas.com - 18/12/2024, 17:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, operasional angkutan barang bakal dibatasi di jalan tol dan non tol selama masa Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Salah satu wilayah yang menerapkan pembatasan operasional angkutan barang adalah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc, Rabu (18/12/2024), akan ada pembatasan operasional yang meliputi jalan non tol dan tol di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca juga: Diskon PPnBM Mobil Hybrid 3 Persen Hanya Gimik, Ini Kata Toyota

“Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Selama Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2024. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” tulis unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Traffic Management Centre Polres Bogor (@satlantaspolresbogor.tmc)

Berikut jadwal dan lokasi pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat:

Ruas Jalan Non Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur

  • Pukul 05.00-22.00 WIB, Jumat-Minggu (20-22, 24,26-29 Desember 2024)
  • Pukul 05.00-22.00 WIB, Rabu (1 Januari 2025)

Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong

  • Pukul 00.00-24.00 WIB, Jumat-Minggu (20-22 Desember 2024)
  • Pukul 00.00-24.00 WIB, Selasa (24 Desember 2024)
  • Pukul 06.00-24.00 WIB, Kamis-Minggu (26-29 Desember 2024)
  • Pukul 06.00-24.00 WIB, Rabu (1 Januari 2025)

Baca juga: Marquez Sebut Gresini Racing Punya Dampak Besar Buat Kariernya

Adapun untuk angkutan barang yang dibatasi adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara untuk angkutan barang yang tidak dibatasi meliputi, angkutan bahan bakar, hewan ternak, sepeda motor mudik/mudik gratis, pakan ternak, barang pokok, pupuk, bantuan bencana alam, dan hantaran uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau