Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Nataru 2025, Jalur Puncak Terapkan Ganjil Genap Selama Sepekan

Kompas.com - 17/12/2024, 14:03 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur puncak merupakan destinasi favorit bagi wisatawan yang hendak menghabiskan waktu libur tahun baru 2025, khususnya bagi warga Jakarta.

Untuk itu, guna menghindari kepadatan lalu lintas, Kepolisian Resor Bogor akan menerapkan sistem ganjil-genap (gage) di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Ganjil genap ini berlaku selama satu pekan, mulai dari 25-31 Desember 2024, dan akan diterapkan selama 24 jam hingga malam pergantian tahun.

Baca juga: Penindakan Bus Tidak Laik Jalan Jangan Cuma Pasang Stiker

"Untuk Nataru akan dilaksanakan ganjil genap setiap hari dari tanggal 25 - 31 di jalur wisata Puncak Bogor," ucap Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, dikutip Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Adapun aturan penerapan ganjil genap masih sama seperti sebelumnya. Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender. Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Situasi arus lalu lintas di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/7/2024).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus lalu lintas di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/7/2024).

Langkah ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Berdasarkan beleid tersebut, ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diberlakukan di dua lokasi utama, yaitu;

-Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur

-Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Baca juga: Kebiasaan Buruk Pengemudi Mobil Manual yang Harus Ditinggalkan Saat di Turunan

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak, seperti kendaraan lembaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau dinas TNI dan Polri.

Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau