Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Insentif Mobil Listrik 2025, Termasuk Hybrid

Kompas.com - 17/12/2024, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi bagi berbagai sektor strategis untuk tahun depan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat setelah penerapan PPN 12 persen.

Salah satu sektor yang memperoleh kemudahan tersebut ialah industri otomotif lewat serangkaian insentif perpajakan untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV), tak terkecuali mobil hybrid.

Baca juga: Resmi, Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen

Penghitungan konsumsi BBM total 8 mobil hybrid dan PHEV dilakukan di Pulau Bali, hasilnya cukup mengejutkan.CUTENK Penghitungan konsumsi BBM total 8 mobil hybrid dan PHEV dilakukan di Pulau Bali, hasilnya cukup mengejutkan.

Paket stimulus ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

"Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah PPN untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," kata dia.

Mengacu dokumen Kementerian Keuangan, paket stimulus yang siap diberlakukan tahun depan ini diproyeksikan mencapai Rp 265,6 triliun. Di mana, sektor otomotif bakal diguyur dana sebesar Rp 11,4 triliun. Lebih besar ketimbang properti (2,1 trilun).

Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait estimasi kebutuhan anggaran insentif kendaraan listrik tersebut.

Baca juga: Pemerintah Keluarkan Insentif PPnBM Mobil Hybrid, Ini Kata Hyundai

Suzuki XL7 HybridSIS Suzuki XL7 Hybrid

Berikut paket insentif lengkap untuk industri otomotif tahun depan:

1. Insentif PPN DTP untuk EV

- Sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan TKDN paling rendah 40 persen

- Sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

2. Insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

3. Insentif pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai CBU sebesar 0 persen, sesuai program yang sudah berjalan (Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024)

4. Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau