Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toyota Sambut Insentif PPnBM Mobil Hybrid 3 Persen Tahun Depan

Kompas.com - 16/12/2024, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Toyota Indonesia menyambut baik kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai tahun depan.

Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar bagi industri otomotif dan masyarakat, terutama di tengah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

"Berita baik tentunya untuk mendukung industri otomotif nasional dan pengembangan kendaraan hybrid (hybrid electric vehicle/HEV) yang ramah lingkungan," ujar Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Resmi, Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen

Perjalanan test drive jajaran mobil hybrid dan PHEV Toyota, dari Banyuwangi-Bali, 9-11 Oktober 2019.CUTENK Perjalanan test drive jajaran mobil hybrid dan PHEV Toyota, dari Banyuwangi-Bali, 9-11 Oktober 2019.

"Kami positif terhadap insentif ini," lanjutnya.

Meski begitu, pihak Toyota belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyesuaian harga mobil hybrid di pasar nasional, maupun model-model yang nantinya akan mendapatkan insentif tersebut.

"Detail harga masih menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," tambah Anton.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan paket insentif untuk sejumlah sektor strategis guna menjaga daya beli masyarakat pasca kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Salah satu insentif baru tersebut adalah pengurangan PPnBM sebesar 3 persen untuk kendaraan ramah lingkungan berteknologi hybrid (HEV).

Baca juga: Insentif Hybrid Resmi Rilis, Simak Mobil Hybrid yang Siap Meluncur

Toyota Camry HybridDok. KOC 2021 Toyota Camry Hybrid

"Untuk kelas menengah, pemerintah akan melanjutkan PPN DTP untuk properti dan fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) berdasarkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," ungkap Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin.

"Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah PPN untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," lanjut dia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat transisi menuju era elektrifikasi kendaraan bermotor nasional sekaligus menanggapi wacana sebelumnya mengenai perluasan insentif untuk kendaraan listrik (EV).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau