Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Hyundai Sebut Penjualan Akan Berat

Kompas.com - 06/12/2024, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI telah mengumumkan bahwa penyesuaian atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mejadi 12 persen tetap berlaku per-1 Januari 2025 mendatang.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun usai berdiskusi dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah seperti mobil.

Atas perkembangan itu, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) selaku salah satu produsen besar di Tanah Air mengaku kembali melakukan perhitungan proyeksi penjualan kendaraannya pada tahun depan.

Baca juga: Pasar Menantang, Hyundai Sambut Positif Rencana Insentif Mobil Hybrid

Hyundai Ioniq 5 N Track Day di Sirkuit MandalikaHMID Hyundai Ioniq 5 N Track Day di Sirkuit Mandalika

Sebab, dijelaskan Chief Marketing Officer HMID, Budi Nur Mukmin, kenaikan 1 persen pada instrumen PPN bakal berdampak terhadap harga jual yang akhirnya berpotensi melambatkan daya beli masyarakat.

"Kita masih menghitung dampaknya ini seperti apa. Angka-angka skenario tentu kita buat. Tetapi kalau kemarin saya lihat beberapa analis otomotif dan juga ekonomi, mereka memberikan hitungan yang menurut saya make sense," katanya di Garut, Jawa Barat, Kamis (5/12/2024).

"Jadi, berdasarkan analisis mereka penurunan tahun depan bisa 8-10 persen," lanjut Budi.

Apabila melihat proyeksi penjualan tahun ini yang hanya terhenti pada level 850.000 unit, maka industri otomotif akan mendapatkan tantangan yang berat usai diberlakukannya PPN 12 persen.

"Jadi saya rasa tahun depan cukup berat," kata Budi.

Baca juga: Blue Bird Surabaya Sudah Siap Luncurkan Layanan Taksi Listrik

Hyundai KONA Electric Dok. KOMPAS.com/Daafa Alhaqqy Hyundai KONA Electric

Sebagai perusahaan otomotif, ia pun mengaku bahwa pihak Hyundai telah merumuskan beberapa strategi mengatasi hal tersebut. Salah satunya dengan meluncurkan banyak produk baru dengan harapan merangsang daya beli.

Untuk diketahui, PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa yang disebut Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir dan dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam konteks industri otomotif, kendaraan bermotor seperti mobil, motor, dan truk termasuk dalam kategori BKP berwujud yang dikenakan PPN sebagaimana tercantum dalam UU PPN pasal 4 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau