JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendraan bermotor (PKB) guna memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Jawa Barat kembali hadir.
Sebelumnya pada tahun ini program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024. Namun, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memberlakukan program PKB.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, Kamis (5/12/2024), di mana program pemutihan Jawa Barat diperpanjang hingga tanggal 23 Desember 2024.
Baca juga: 9 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
View this post on Instagram
Terdapat empat program pemutihan PKB di Jawa Barat, yaitu:
Baca juga: Diskon Motor Honda Desember 2024, Beat dan Scoopy Tembus Rp 1 Jutaan
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya: