Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang

Kompas.com - 06/12/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendraan bermotor (PKB) guna memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Jawa Barat kembali hadir.

Sebelumnya pada tahun ini program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024. Namun, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memberlakukan program PKB.

Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, Kamis (5/12/2024), di mana program pemutihan Jawa Barat diperpanjang hingga tanggal 23 Desember 2024.

Baca juga: 9 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Terdapat empat program pemutihan PKB di Jawa Barat, yaitu:

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
  • Bebas Tunggakan dan Denda tahun ke 3, 4, 5 dan seterusnya
  • Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
  • Diskon 10 persen BBNKB I untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dan dalam satu waktu dan satu nama

Baca juga: Diskon Motor Honda Desember 2024, Beat dan Scoopy Tembus Rp 1 Jutaan

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya:

  • E-KTP pemilik baru
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • SKKP/SKPD terakhir
  • Bukti pengalihan kepemilikan
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Fotokopi berkas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau