Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi dan Syarat Bikin SIM A per Desember 2024

Kompas.com - 03/12/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara mobil di jalan raya. Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya.

Tarif pembuatan SIM A telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 per-penerbitan, tarif tersebut belum termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan.

Baca juga: Ulas Bus Baru PO Cititrans, Ada Pembaruan Kabin


Sementara, untuk syarat pembuatan SIM, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktik.

Persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pasal 9 ayat 1 huruf a, yang berbunyi:

  • Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  • Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca juga: Lexus Sebut Orang Kaya Masih Lebih Suka Mobil Hybrid

Sebagai informasi, SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat, dengan berat maksimal tidak lebih dari 3.500 Kg. SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi. Sedangkan, SIM A Umum untuk seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau