JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengendara mobil di jalan raya. Bagi yang belum memiliki, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya.
Tarif pembuatan SIM A telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 per-penerbitan, tarif tersebut belum termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan.
Baca juga: Ulas Bus Baru PO Cititrans, Ada Pembaruan Kabin
Sementara, untuk syarat pembuatan SIM, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktik.
Persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pasal 9 ayat 1 huruf a, yang berbunyi:
Baca juga: Lexus Sebut Orang Kaya Masih Lebih Suka Mobil Hybrid
Sebagai informasi, SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat, dengan berat maksimal tidak lebih dari 3.500 Kg. SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi. Sedangkan, SIM A Umum untuk seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.