Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Rem Blong, Sopir dan Perusahaan Wajib Cek Kelaikan Kendaraan

Kompas.com - 28/11/2024, 17:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Keselamatan lalu lintas, terutama dalam sektor angkutan umum, merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan demi mencegah kecelakaan fatal, seperti rem blong.

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengamankan bahwa setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Seperti sistem rem kendaraan yang merupakan bagian dari persyaratan laik jalan perlu dipastikan dapat berfungsi dengan baik.

“Apabila dari awal sudah diketahui adanya tanda-tanda rem tidak berfungsi dengan baik, jangan dipaksakan untuk diperasionalkan,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (27/11/2024).

Baca juga: Awas, Filter Bensin Kotor Bisa Mempengaruhi Performa Mobil

Kemenhub mengimbau pemilik bus dan pengemudi untuk melakukan ramp check setiap waktuDok. Kemenhub Kemenhub mengimbau pemilik bus dan pengemudi untuk melakukan ramp check setiap waktu

Selain itu, perlu perawatan dan pengecekan kendaraan rutin yang harus dilakukan oleh pengemudi maupun pihak perusahaan.

“Perlu mengecek bagian-bagian utama atau yang penting. Sistem rem, kemudi, perlampuan, kincup ban dan sebagainya. Walaupun hal tersebut bukan jaminan tapi sudah merupakan langkah mitigasi,” ucapnya.

Budiyanto juga mengatakan, keterampilan pengemudi juga sangat diperlukan bagaimana cara menggunakan rem utama dan saat kontur jalan menurun.

“Ada teorinya pada saat jalan menurun, bagaimana sopir dapat memanfaatkan perputaran mesin dengan memposisikan persneling pada gigi rendah untuk mengurangi kecepatan. Jangan menggunakan rem utama terus karena bisa terjadi overheat atau panas dan rem tidak dapat berfungsi maksimal akhirnya blong,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, pentingnya memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang sesuai dengan UU, bagi perusahaan angkutan umum yang sudah berbadan hukum wajib.

Baca juga: Motor Listrik Honda Activa e: dan QC1 Resmi Meluncur


“Apabila SMK sudah diberlakukan pada semua perusahaan angkutan umum yang berbadan hukum, bisa menekan atau mengurangi kecelakaan dengan motif rem blong dan sebagainya, karena sudah ada bengkel sendiri atau perawatan rutin dan pencerahan serta pelatihan para sopir,” ucap Budiyanto.

“Kewajiban kendaraan angkutan umum untuk uji berkala setiap enam bulan sekali, dilaksanakan tidak dan pelaksanaanya benar atau tidak. Pengawasan oleh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalin dan angkutan jalan perlu dilakukan, seperti, ramp check, penegakan hukum harus tegas dan konsisten. Serta, berani menyetop operasional angkutan umum yg tdk laik jalan,” lanjutnya.

Budiyanto menegaskan, regulasi untuk menyetop kendaraan umum yang tidak lain jalan sudah ada, namun belum berjalan dengan baik.

“Regulasinya sudah ada, hanya yang menjadi persoalan berani dan mau atau tidak. Banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan terkesan formalitas atau ala kadarnya. Intinya bagaimana menanamkan rasa tanggung jawab dan disiplin pada semua ekosistem yang ada berkaitan dengan transportasi umum,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau