Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkendara Mengantuk Mengakibatkan Kecelakaan, Ada Ancaman Hukumannya

Kompas.com - 27/11/2024, 12:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton menabrak beberapa kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).

Diketahui truk tronton boks melintas dari arah timur ke barat. Sesampainya di TKP, mobil tersebut menerobos lampu merah akibat kelalaian pengemudi yang mengantuk. Kecelakaan pun tidak bisa dihindari.

“Kejadian pada pagi hari ini, akibat kelalaian daripada pengemudi angkutan barang ini mengantuk sehingga dia menerobos lampu merah, dan menabrak beberapa kendaraan. Karena kurang kehati-hatiannya daripada pengemudi dan kurang perhatiannya untuk menaati peraturan lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Latif Usman, dilansir dari akun X @tmcpoldametro, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: TVS Ronin Tampil Keren dengan Sentuhan Modifikasi Plug and Play

Selain itu, sopir truk juga menyalahi aturan jam operasional angkutan barang, di mana seharusnya kendaraan angkutan barang beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.

Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia, melibatkan tujuh kendaraan, terdiri dari 1 unit truk Mitsubishi Fuso nopol B 9586 HI, 1 unit Wulling Cortez nopol B 1647 HFB, dan 5 unit sepeda motor.

ilustrasi lelah mengemudiKompas.com/Fathan Radityasani ilustrasi lelah mengemudi

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengingatkan setiap sopir yang mengendarai kendaraan bermotor harus dalam kondisi prima dan diperlukan istirahat yang cukup serta konsentrasi penuh saat mengemudikan kendaraan.

Budiyanto melanjutkan, pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Ramai Oli Mesin Diesel Dipakai untuk Motor, Apa Efeknya?

“Penuh konsentrasi adalah penuh perhatian yang antara lain tidak boleh mengantuk. Mengantuk saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka,” ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Menurutnya, ada unsur kelalaian dari sopir truk tersebut karena kurang konsentrasi dan mengantuk, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, hingga menimbulkan satu orang korban jiwa.

“Atas kelalaiannya tersebut, sopir truk dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dipidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah),” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau