JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melakukan investigasi kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) usai viralnya video yang menunjukkan sejumlah mobil mengalami kerusakan mesin karena menggunakan Pertamax.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Cibinong, Bogor. Kasus diperkuat dengan banyaknya mobil yang masuk bengkel dengan pola serupa, yaitu usai memakai BBM jenis Pertamax.
Seiring dengan langkah itu, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengimbau kepada para pengguna kendaraan agar membeli BBM di outlet atau SPBU resmi dari Pertamina.
Baca juga: Viral Kerusakan Mobil Akibat Isi Pertamax, Daihatsu Lakukan Investigasi, Pertamina Minta Maaf
"Kemudian sesuaikan kualitas BBM dengan spesifikasi mesin sesuai ketentuan produsen kendaraan, serta secara rutin memeriksa kondisi kendaraan dan melakukan servis berkala," ucap Saleh dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2024).
"Tidak lupa juga gunakan BBM ramah lingkungan, gunakan BBM secara hemat," lanjut dia.
Bicara SPBU resmi, Pertamina sendiri memiliki beberapa skema penyaluran BBM lewat outlet-nya di seluruh Indonesia. Skema dimaksud ditandai dengan kode angka tertentu, seperti 31.XXXXX, 33.XXXX, atau 34.XXXXX.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, kode SPBU Pertamina menunjukkan lokasi dan status kepemilikan. Anda bisa melihat dua digit kode awal yang terpampang pada plang sebelum memasuki area pom bensin.
Dilansir dari MyPertamina, SPBU Pertamina memiliki dua kode yang menunjukkan regional wilayah kerja Pertamina dan status pengelolaannya.
Baca juga: Kasus Mobil Rusak karena Pertamax, Bengkel Resmi Daihatsu Tutup Mulut
Digit pertama pada kode SPBU menunjukkan wilayah SPBU yang terbagi menjadi delapan region sebagai berikut:
1: Sumatera bagian utara
2: Sumatera bagian selatan
3: Jawa bagian barat (Daerah Khusus Ibu Kota/DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat)
4: Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
5: Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara
6: Kalimantan
7: Sulawesi
8: Maluku dan Papua.
Sementara itu, digit kedua merupakan tanda kepemilikan SPBU yang membedakan pengelolaan oleh Pertamina atau swasta. Status kepemilikan SPBU terbagi dalam tiga jenis berikut:
Kode 1: SPBU yang murni dimiliki dan dikelola sepenuhnya oleh Pertamina, disebut sebagai Company Owned Company Operated (SPBU Pertamina COCO).
Kode 3: SPBU milik Pertamina yang dikelola oleh pihak swasta, disebut sebagai Company Owned Dealer Operated (CODO).
Kode 4: SPBU milik swasta yang sepenuhnya dikelola pihak swasta, disebut sebagai Dealer Owned Dealer Operated (DODO).
Baca juga: Truk yang Kecelakaan di Slipi Langgar Jam Operasional Angkutan Barang
Sebagai contoh, kode 31.XXX.XX menandakan bahwa SPBU berada di wilayah regional 3, yang mencakup Jawa bagian barat, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Angka kedua dalam kode menunjukkan jenis kepemilikan dan pengelolaan.
Di mana, angka 1 berarti SPBU tersebut dimiliki dan dikelola Pertamina. Kode 33 menandakan SPBU di wilayah yang sama, dimiliki Pertamina tetapi dikelola swasta, sedangkan kode 34 berarti SPBU di wilayah tersebut dimiliki dan dikelola swasta.
Terlepas dari perbedaan kepemilikan dan pengelolaan, seluruh SPBU Pertamina menjamin kualitas produk dan layanan yang seragam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.