JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kembali terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11/2024) pagi.
Truk berjenis tronton ini diduga mengalami gangguan rem hingga menabrak mobil dan motor yang sedang berhenti.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Latif Usman, mengingatkan agar para pengendara memahami jam operasional angkutan barang di Jakarta.
Baca juga: Hal Sepele tapi Bikin CVT Motor Lebih Awet
View this post on Instagram
“Untuk TKP berada di lampu merah Slipi dan ketentuan adalah kendaraan berat, pukul 05.00 WIB sudah tidak boleh masuk Tol Dalam Kota, apalagi arteri,” ujar Latif di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
“Mohon ini betul-betul, karena di jam 06.00 WIB khususnya di Jalan Gatot Subroto dalam kota, aktivitas masyarakat cukup tinggi,” kata dia.
Saat ini kecelakaan sudah ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara korban sudah dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Periklindo Sebit Mobil Hybrid Lebih Berisiko Terbakar
Kecelakaan Truk di Lampu Merah Slipi, 1 Korban Jiwa
Selasa pagi, 26 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, kecelakaan lalu lintas terjadi di lampu merah Halte Slipi Pertamburan, Jakarta Barat. Sebuah truk tronton yang diduga mengalami rem blong dari arah Gedung DPR menuju ke… pic.twitter.com/TgmBTY07D9
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 26, 2024
Kepolisian pun masih mendalami penyebab kecelakaan yang melibatkan truk tronton dan delapan kendaraan tersebut.
“Jadi mohon kerja sama untuk para angkutan barang untuk menaati peraturan yang telah ditentukan, yaitu beroperasional di jalan Tol Dalam Kota dan di arteri dalam kota adalah pukul 22.00-05.00 WIB,” ucap Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.