Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Nataru, Kemenhub Tindak PO Bus yang Tak Layak dan Tak Berizin

Kompas.com - 20/11/2024, 11:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenuhub) melaksanakan inspeksi keselamatan atau ramp check pada bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan pariwisata.

Direktur Angkutan Jalan Ernita Titis Dewi mengatakan, bagi Perusahaan Otobus (PO) yang tak berizin dan tak laik jalan, akan ditindak tegas.

"Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti," ujar Titis dalam keterangan resminya, Rabu (20/11/2024).

Dari dua PO bus yang telah melakukan inspeksi, yakni Arimbi dan Sumber Jaya Tangerang, ditemukan 34 kendaraan tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis berupa Kartu Pengawasan (KPS), maupun status uji berkala kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.

Baca juga: Langkah Atasi Petaka Aquaplaning di Musim Hujan

Pemberian stiker bagi bus yang tak layak jalan dan tak berizinKEMENHUB Pemberian stiker bagi bus yang tak layak jalan dan tak berizin

Kedua PO yang bersangkutan menyatakan komitmen untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemudian, ada sebanyak 2 kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam 7 hari, seperti memperbaiki wiper yg sebagian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang," kata Titis.

Baca juga: Sambut Nataru, Jalan Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Siap Dibuka Fungsional

Kemenhub mengimbau pemilik bus dan pengemudi untuk melakukan ramp check setiap waktuDok. Kemenhub Kemenhub mengimbau pemilik bus dan pengemudi untuk melakukan ramp check setiap waktu

Sedangkan untuk kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif, diberikan penempelan stiker khusus inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berupa stiker warna putih berlogo Kemenhub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau