Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Tilang Elektronik buat Angkutan Barang mulai Berlaku?

Kompas.com - 18/11/2024, 13:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukun menggunakan kamera canggih untuk mencatat pelanggaran lalu lintas.

Kamera ETLE terpasang di titik-titik strategis di jalan dan dilengkapi dengan sensor untuk mendeteksi pelanggaran.

Namun, selama ini tilang elektronik baru berlaku buat mobil penumpang, belum menyasar kendaraan niaga.

Baca juga: Pengemudi Truk dan Bus di China Selalu Bawa Termos untuk Keselamatan

Cara bayar tilang elektronik lewat KlikBCA, KlikBCA Bisnis, ATM BCA, dan di kantor cabang BCA terdekatKompas.com/Fikria Hidayat Cara bayar tilang elektronik lewat KlikBCA, KlikBCA Bisnis, ATM BCA, dan di kantor cabang BCA terdekat

Padahal mobil angkutan barang kerap melakukan pelanggaran lalu lintas seperti over dimension dan over load (ODOL).

Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, mengatakan, pihaknya bakal memulai Pilot Project Gakkum Elektronik pada tahun 2025-2026.

“Untuk tahap awal kami punya target dalam 100 hari kerja pemerintahan yang baru (sampai awal 2025),” ucap Ahmad Yani di Jakarta (15/11/2024).

Baca juga: Bolehkah QR Code MyPertamina Ditempelkan di Tutup Tangki Mobil?

Seperti diketahui, Prabowo-Gibran mulai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Februari 2024.

Artinya, 100 hari pertama pemerintahan yang baru bakal berlangsung setidaknya sampai 28 Januari 2025.

“Rencana awal kami di 3 titik, titiknya belum ditentukan tapi yang sudah pasti di Balonggandu, Karawang,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau