Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Batas Aman Perpanjang SIM Secara Online?

Kompas.com - 17/11/2024, 09:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki kewajiban untuk memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali, sebelum masa berlakunya habis.

Untuk memudahkan proses perpanjangan, pemilik SIM bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun, tidak dapat dipungkiri proses perpanjangan secara online membutuhkan waktu beberapa hari, bahkan tidak jarang terjadi kendala teknis atau administratif yang memperlambat proses tersebut.

Baca juga: Bagnaia Menang Sprint Race Barcelona 2024, Martin Masih Unggul 19 Poin

Maka dari itu, perpanjangan SIM secara online lebih dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis, supaya pemegang SIM dapat menghindari keterlambatan.

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, melalui Perwira Administrasi (Pamin) Ipda Wayan mengatakan, perpanjangan SIM secara online bisa diusahakan 30 hari sebelum masa SIM lama berakhir.

“Di aplikasi sudah ada sosialisasinya, sehubungan terjadinya lonjakan antrean diusahakan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis dan jangan mepet,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Barcelona 2024, Bagnaia Pole Position

Sementara kalau dilakukan secara offline di SATPAS, disarankan untuk melakukan perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas, perpanjangan SIM secara online disarankan dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

“Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrean di SATPAS, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis,” tulis laman tersebut.

Perlu diingat, perpanjangan SIM secara online baru bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C saja, dan nantinya bukti fisik akan dikirim ke alamat pemohon.

Untuk tarif perpanjang SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, di mana untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Namun, besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau