Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik Segera Berlaku buat Angkutan Barang

JAKARTA, KOMPAS.com – Menyikapi kecelakan tabrakan beruntun terjadi di Km 92 Tol Cipularang arah Jakarta pada Senin (11/11/2024) petang, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat segera mengambil langkah konkret untuk mengawasi angkutan barang.

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi karena truk berisi muatan kardus yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta tidak mampu mengurangi laju kendaraan.

Rencananya, Ditjen Hubdat akan segera memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) buat angkutan barang. Hal ini diungkap oleh Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub.

“Nanti mekanisme penindakan bisa macam-macam, bisa kena di Samsat dan sebagainya, pada saat perpanjangan, ini bisa kami komunikasikan dengan Korlantas, atau dengan Kejaksaaan,” ujar Yani di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

“Kami akan menggunakan seperti ETLE, tapi di situ bisa mengukur berat dan mengukur dimensi. Ini sedang kami usahakan, sehingga 100 persen kita bisa ambil data itu. Siapa yang menabrak, jam berapa, barang yang diangkut apa,” kata dia.

Seperti diketahui, bisa dibilang ETLE adalah bentuk pengawasan dan penegakan hukum dengan mengandalkan sistem IT yang dianggap paling canggih saat ini.

Teknologi ini diharapkan dapat meminimalisasi kontak langsung antara petugas penegak hukum dengan pelanggar aturan guna meniadakan potensi terjadinya pungutan liar antara oknum penegak hukum dengan pelanggar aturan.

Cara kerjanya adalah dengan meng-capture pelanggaran, kemudian mengidentifikasi kendaraan pelanggar aturan.

Kemudian kepolisian akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan dengan alamat sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/15/183100215/tilang-elektronik-segera-berlaku-buat-angkutan-barang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke