JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta pada akhir pekan.
Dikutip dari unggahan X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Minggu (10/11/2024) di dua lokasi.
Layanan SIM keliling tidak beroperasi sepanjang hari, melainkan hanya pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Baca juga: Tambah TKDN, SAG Kejar Rakit Baterai Bus Listrik di Indonesia
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Minggu,10 November 2024 Pukul 07.00 s/d 12.00 WIB: pic.twitter.com/d8mxpEo0M2
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 9, 2024
Dalam unggahan tersebut, lokasi SIM Keliling hanya ada di Jakarta Timur, yaitu di Jalan Raden Inten Kalimalang samping Mcd Duren Sawit dan di Jakarta Barat, di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Sementara, untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat tidak beroperasi pada hari Minggu ini.
Perlu diingat, perpanjang di SIM keliling hanya bisa dimanfaatkan bagi pemegang SIM A dan SIM C saja. Serta, syarat yang perlu dibawa, yaitu fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Selain itu, mulai 1 November 2024 ada uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM A, SIM B, maupun SIM C yang dilaksanakan pada seluruh unit pelayanan SIM.
Baca juga: Porsche Luncurkan 911 Model Baru, Mesin Lebih Bertenaga
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.