JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya perilaku tertib di jalan raya.
Salah satu terobosan terbarunya ialah Traffic Attitude Record (TAR), suatu aplikasi yang akan mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan selama berkendara.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan aplikasi ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan, fatalitas korban, tingkat kemacetan, serta meningkatkan budaya tertib hukum di masyarakat.
Baca juga: Komponen yang Rentan Rusak Saat Mobil Overheat
"TAR untuk pembalajaran bagi masyarakat bahwa perilaku berlalu lintas dari masing-masing masyarakat itu kita nilai, jadi ada raportnya dengan dibantu teknologi," kata dia dalam pernyataan resmi yang disiarkan melalui Instagram @Korlantaspolri.ntmc, Rabu (6/11/2024).
"Ini bisa meningkatkan budaya tertib lalu lintas," kata Slamet.
Dikutip dari laman Humas Polri, TRA adalah sistem database yang mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh setiap individu.
Sederhananya, aplikasi ini berfungsi sebagai rekam jejak pelanggaran yang dimiliki oleh Polri, yang mencatat segala bentuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan pengemudi.
TRA memiliki dampak langsung pada penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Artinya, catatan tersebut bisa mempengaruhi proses administrasi kependudukan terkait izin berkendara dan catatan kriminal.
Baca juga: Alasan MG Pakai Baterai Lokal Produksi Cikarang
View this post on Instagram
Dalam penerapannya, setiap pengemudi yang baru mendapatkan SIM akan dimulai dengan 12 poin. Poin ini merupakan nilai awal yang akan berkurang apabila pengemudi melanggar aturan lalu lintas.
Berikut adalah rincian pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:
Pengurangan poin tersebut tidak hanya berfungsi sebagai catatan, tetapi juga akan berdampak pada perpanjangan SIM.
Ketika pengemudi kehabisan poin, mereka tak bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa menjalani uji ulang. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengemudi yang cenderung mengabaikan aturan lalu lintas.
Baca juga: Kendaraan Listrik Bukan Satu-satunya Solusi untuk Dekarbonisasi
Selain itu, catatan pelanggaran pengemudi yang tercatat dalam Traffic Attitude Record juga dapat dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk penerbitan SKCK.
Meski demikian pihak Korlantas Polri belum memberikan jawaban saat dihubungi redaksi kapan atau lokasi mana saja yang berlaku TRA.
"Kemudian kita juga hadirkan Face Recognation (FR), yaitu pengembangan dari E-Tilang yang sudah berjalan. Kita kerja sama dengan imigrasi, hubinter, lalu Dukcapil, dan lain sebagainya," kata Slamet.
"Diharapkan teknologi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas," ucap Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.