Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Sosialisasi, Tarif Jalan Tol Jogja-Solo Belum Berlaku

Kompas.com - 04/11/2024, 07:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Jogja-Solo segmen Kartasura-Klaten dengan panjang 22,3 kilometer (Km), masih bisa dinikmati masyarakat secara gratis.

Pemberlakuan tarif yang pada awal diinformasikan melalui akun media sosial @PTJASAMARGA bakal berlaku mulai 2 November 2024, ternyata masih belum diterapkan sampai saat ini.

Atas kekeliruan informasi tersebut, Lisye Octaviana, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, sudah memberikan penjelasan resmi melalui pesan elektronik kepada Kompas.com.

Baca juga: Mulai 1 November BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Bagaimana kalau Iuran Nunggak?

"Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten hingga saat ini belum bertarif dan masih dalam tahap sosialisasi. Akan diberlakukannya tarif dalam waktu dekat kepada masyarakat sekitar jalan tol tersebut," tulis Lisye, Sabtu (2/11/2024).

Jalan Tol Jogja-Solo Tahap 1 Segmen Kartasura-Klaten mulai beroperasi.Dok. PT JMJ Jalan Tol Jogja-Solo Tahap 1 Segmen Kartasura-Klaten mulai beroperasi.

Lisye menjelaskan, penerapan tarif untuk segmen Kartasura-Klaten pada Jalan Tol Jogja-Solo bakal merujuk Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2816/KPTS/2024 tentang Pemberlakuan Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten yang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

"Jasa Marga meminta maaf atas kekeliruan informasi yang sudah beredar melalui sosial media dan pemberitaan terkait tanggal pemberlakuan tarif Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten," ujar Lisye.

Namun demikian, soal rincian besaran tarifnya sendiri sudah bisa diketahui dari akun resmi @jasamargajogjasolo_official.

Baca juga: Suzuki A100 1973 Menolak Tua, Bangkit dengan Konsep Cafe Racer

 

Penetapan tarif yang diklaim bakal diberlakukan dalam waktu dekat, berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Sementara rincian nominal terjauh, yakni dari Kartasura-Klaten atau sebaliknya, sebagai berikut ;

  • Kendaraan golongan 1 Rp. 42.500
  • Kendaraan golongan 2 dan 3 Rp. 63.500
  • Kendaraan golongan 4 dan 5 Rp. 84.500
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau