JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara kendaaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legalitas dan izin sah mengemudi.
Kemudian, mulai November 2024, di semua Satpas Indonesia melakukan uji coba penerbitan SIM dengan mewajibkan pemohon untuk memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.
Kebijakan ini sesuai dengan unggahan Instagram @satlantas_restrobekasikota, di mana syarat tersebut dimulai pada 1 November 2024.
Baca juga: Perlukah Menekan Pedal Gas Ketika Memanaskan Mesin Mobil
View this post on Instagram
“Uji Coba Nasional Per- 1 November 2024 di Seluruh Satpas SIM. Pastikan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Anda Aktif,” tulis akun tersebut.
Hal ini mengacu pada Pasal 9 ayat 1 angka 5a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 2 Tahun 2023, dituliskan dalam penerbitan SIM agar melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Dengan demikian, kini untuk membuat SIM harus memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif terlebih dahulu.
Baca juga: Pentingnya Pasang Fuel Sensor di Kendaraan untuk Perusahaan Logistik
Adapun syarat pemohon SIM sesuai dengan Pasal 9, 11 dan 12 Perpol No 2 Tahun 2023, yaitu:
Kemudian, untuk kepesertaan JKN aktif berupa hasil pengecekan status kepesertaan dapat dilihat melalui: