JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan pengendara di Bandung, Jawa Barat, yang memesan makanan lewat GoFood sambil menunggu lampu merah dengan hitungan mundur hingga 300 detik.
Situasi tersebut menunjukkan betapa lamanya waktu tunggu di persimpangan, sehingga menarik perhatian banyak orang.
"Ini serius lampu merah Bandung? Tadi gue lihat 300 sekarang udah 290. Gua bener-bener baru tau. Pesen makan kali ya," ujar pemilik akun dikutip Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Resmi Naik, Simak Biayanya
View this post on Instagram
Bukan sekedar ucapan, wanita perekam video tersebut benar-benar memesan makanan secara online. Tidak berselang lama, ia pun terkejut lantaran pesanannya lebih dahulu sampai.
"Beneran sampai dong, makasih ya pak. Ini kita buka GoFood kita yang kita pesan di lampu merah tadi," kata dia.
Video itu lantas mendapat banyak tanggapan warganet. Bahkan tidak sedikit yang mengakui lampu merah tersebut sering kali membuat perjalanan menjadi tak nyaman.
Aturan durasi lampu merah
Durasi lampu merah di Indonesia sendiri ditentukan oleh berbagai faktor seperti kepadatan lalu lintas, jenis kendaraan yang melintas, sampai lebar jalan dan jumlah lajur.
Semakin banyak kendaraan yang melintas, semakin lama durasi lampu merah diperlukan untuk mengatur arus. Apalagi jika lajur yang tersedia dinilai tidak cukup mengakomodir semua dinamika lalu lintas.
Baca juga: Diskon Motor-motor di IMOS 2024, Mulai dari Beat Sampai Motor Listrik
Selain itu, kondisi geografis dan cuaca juga penting. Persimpangan yang terletak di tanjakan atau turunan mungkin memerlukan penyesuaian durasi untuk memberikan waktu tambahan bagi kendaraan.
Payung hukum durasi lampu merah sendiri, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, kedua aturan itu tidak menetapkan durasi waktu spesifik untuk lampu merah. Durasi ditentukan berdasarkan kondisi yang dinamis di tiap daerah maupun lokasi tertentu sesuai pertimbangan sejumlah faktor tadi.
Lebih jauh, UU 22/2009 mencakup berbagai aspek lalu lintas, termasuk keselamatan pengguna jalan.
Di dalamnya, lampu merah dianggap sebagai salah satu alat pengendali lalu lintas yang sangat penting untuk menjaga keselamatan. Pengguna jalan diwajibkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk lampu merah, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.
Baca juga: Bakal Jadi Mobil Menteri, Erick Thohir Minta Pindad Petakan Produksi
Sementara PP 79/2013 menjelaskan lebih lanjut mengenai alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), termasuk lampu merah.
Dalam peraturan ini, diatur jenis-jenis APILL, persyaratan teknis, serta pemasangan dan perawatan yang diperlukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sistem manajemen lalu lintas yang komprehensif, termasuk penggunaan teknologi untuk pengaturan lampu merah secara otomatis.
Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur lalu lintas di wilayahnya, termasuk dalam hal pengaturan lampu merah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.