Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai November, Seluruh Satpas Uji Coba Buat SIM Wajib BPJS

Kompas.com - 02/11/2024, 07:22 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara kendaaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai bukti legalitas dan izin sah mengemudi.

Kemudian, mulai November 2024 di seluruh Satpas Indonesia melakukan uji coba penerbitan SIM dengan mewajibkan pemohon untuk memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.

Kebijakan ini sesuai dengan unggahan Instagram @satlantas_restrobekasikota, di mana syarat tersebut di mulai pada 1 November 2024.

Baca juga: Perlukah Menekan Pedal Gas Ketika Memanaskan Mesin Mobil

 

“Uji Coba Nasional Per- 1 November 2024 di Seluruh Satpas SIM. Pastikan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Anda Aktif,” tulis akus tersebut.

Hal ini mengacu pasal 9 ayat 1 angka 5a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 2 Tahun 2023, dituliskan dalam penerbitan SIM agar melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Dengan demikian kini untuk membuat SIM harus memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif terlebih dahulu.

Baca juga: Pentingnya Pasang Fuel Sensor di Kendaraan untuk Perusahaan Logistik

Adapun syarat pemohon SIM sesuai dengan pasal 9, 11 dan 12 Perpol No 2 Tahun 2023, yaitu:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik / dokumen keimigrasian
  • Fotokopi sertifikat diklat mengemudi / surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing
  • Tanda bukti kepesertaan JKN aktif
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi)

Kemudian, untuk kepesertaan JKN aktif berupa hasil pengecekan status kepesertaan dapat dilihat melalui:

  • Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165
  • Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store atau App Store
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau