JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk melayani para pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan, Samsat Induk Jakarta akan ditambah jam operasionalnya.
Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta @humaspajakjakarta, Jumat (25/10/2024), disebutkan bahwa mulai pekan ini hingga 28 Desember 2024, Samsat Induk Jakarta siap melayani wajib pajak di hari Sabtu.
Baca juga: 13 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
"Mulai pekan ini hingga 28 Desember 2024, Samsat Induk Jakarta siap melayani Sobat di hari Sabtu. Yuk, manfaatkan waktu weekend untuk urus pajak kendaraan bermotor!" tulis keterangan pada unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Berikut ini lokasi Samsat di Jakarta:
1. Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat
2. Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
3. Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur
4. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara
Namun, perlu diketahui, untuk waktu operasinya sendiri hanya setengah hari, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Meski hanya sebentar, tapi ini bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang memiliki kesibukan pada Senin-Jumat hingga tak sempat bayar pajak kendaraan.
Baca juga: Ini 4 Akibat Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk bayar pajak tahunan atau pengesahan STNK, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Tapi, untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan atau wajib pajak harus datang ke Samsat.
Berikut ini tata cara bayar pajak kendaraan lima tahunan di Samsat:
Persyaratan
Cek Fisik Kendaraan
Biaya Pajak Lima Tahunan
Biaya yang harus dibayarkan sedikit berbeda dari pajak tahunan. Sebab, pada pajak lima tahunan terdapat tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini tarif PNBP yang harus dibayar:
PNBP STNK
PNPB TNKB