Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ranjau Paku Banyak Ditemukan di Jalan Gatot Subroto

Kompas.com - 25/10/2024, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan pembersihan ranjau paku di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Mampang Prapatan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu mengatakan, pembersihan ranjau paku ini merupakan langkah bersama untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengguna jalan.

"Penyisiran ini juga merupakan langkah antisipasi gangguan dengan menegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Bernar, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Pemesanan Awal Santa Fe Tembus 150 Unit, Pengiriman Mulai Bulan Ini

Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan pembersihan ranjau paku di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Mampang Prapatan. Dok. Beritajakarta Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan pembersihan ranjau paku di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Mampang Prapatan.

Bernard menyebut, dalam satu kali penyisiran di jalan protokol, pihaknya berhasil mengumpulkan sebanyak 10-100 gram ranjau paku.

"Terkait adanya ranjau paku yang kita temukan di kawasan jalan protokol seperti di Jalan Jenderal Gatot Subroto ini akan menjadi evaluasi bagi kita untuk semakin masif melakukan penyisiran," ucap Bernard

Bernard juga mengatakan, pelaku penyebar paku bisa dikenakan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 dengan ancaman penjara paling tinggi enam tahun atau dapat dipidana dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 192 angka 1.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Rotasi Ban Mobil?

"Semoga tidak ada lagi oknum yang dengan sengaja menyebarkan ranjau paku untuk mengambil keuntungan pribadi. Terlebih, ranjau paku ini juga dapat mengancam nyawa dan merugikan pengguna jalan raya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan, Daniel mengatakan, selain pembersihan ranjau paku, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan penertiban pelaku usaha tambal ban nakal yang berdiri di atas trotoar atau jalur hijau.

"Setiap harinya Satpol PP Jakarta Selatan mengerahkan 20 personel untuk melakukan melakukan pembersihan ranjau paku dan antisipasi pelanggaran ketertiban umum lainnya. Dalam bertugas kita lakukan secara humanis dan tegas," ujar Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau