Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Akibat Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 20/10/2024, 13:22 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

Sebagai informasi, nilai santunan kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja bervariasi. Untuk kecelakaan di darat dan laut, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Apabila korban meninggal dunia, maka keluarga korban berhak mendapat santunan senilai Rp 50 juta.

Baca juga: Ini Mobil yang Dipakai Jokowi Berangkat ke Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

3. Data kendaraan dihapus

Pembayaran pajak untuk kendaraan dilakukan sekali setiap tahunnya, dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan sekali setiap lima tahun.

Berdasarkan regulasi terbaru, ditetapkan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu 5 tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak, maka data regident-nya akan dihapuskan. Aturan ini akan diterapkan mulai 2024 ini.

Kebijakan ini merujuk pada

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), lebih spesifiknya pada pasal 74 ayat (1) sampai (3).

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Pasal 74
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar :
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

4. Tilang

Kebijakan ini mengacu pada UU LLAJ dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ mengatur, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca juga: Meluncur Pekan Depan, Hyundai Resmi Buka Keran Pemesanan Santa Fe

Syaiful (30), warga yang tidak lolos uji emisi dalam razia uji emisi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023) pagi.kompas.com / Nabilla Ramadhian Syaiful (30), warga yang tidak lolos uji emisi dalam razia uji emisi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023) pagi.

Sementara, Pasal 15 ayat (3) Perpol Nomor 7 tahun 2021 menyebutkan, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Berdasarkan dua aturan tersebut, kendaraan yang tidak membayar pajak dapat dilakukan penindakan pelanggaran berupa tilang, karena syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun, dan bukti pengesahan tersebut salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau