Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serangan Panik Bisa Bikin Seseorang Terjebak Kasus Tabrak Lari

Kompas.com - 19/10/2024, 10:02 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Kasus tabrak lari banyak terjadi di Tanah Air. Hal ini menunjukkan minimnya kompetensi pengemudi, ketika dihadapkan situasi genting.

Tak hanya soal kompetensi, dari segi psikologi juga bisa dijelaskan bagaimana asal mulanya orang yang sebenarnya tidak ada niatan ingin menjadi pelaku tabrak lari, tapi karena panik bisa terjebak dalam situasi tersebut.

Elina Raharisti Rufaidhah, S.Psi, MA, Psikolog di Sukoharjo mengatakan, kasus tabrak lari tidak identik dengan adanya gangguan mental si pengemudi, tapi panik.

Baca juga: Banyak Kasus Tabrak Lari, Bukti Pengemudi Minim Kompetensi


“Pada dasarnya, ketika seseorang panik, cara berpikir logikanya mereka berkurang, jadi saat mengambil keputusan cenderung tidak memikirkan dampaknya, jadi spontan saja apa yang ada dipikiran dilakukan,” ucap Elina kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2024).

Erlina mengatakan, seseorang bisa dikatakan memiliki gangguan mental ketika ditemukan indikasi bahwa ia menggunakan zat psikotropika, atau minum minuman tertentu dan sejenisnya.

“Maka dari itu, setiap pengemudi perlu mengetahui bagaimana langkah yang tepat ketika dihadapkan situasi genting itu, gambaran tersebut dapat meminimalisasi kepanikan atau rasa takut yang berlebihan,” ucap Elina.

Baca juga: Tabrakan Beruntun 3 Sepeda Motor di Wonogiri, 1 Orang Tewas

Ilustrasi tabrak lariShutterstock Ilustrasi tabrak lari

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Riswanto mengatakan perasaan takut berurusan dengan polisi atau diamuk masa kerap membuat pengendara terjebak kasus tabrak lari.

“Terlepas dari itu, yang sesuai aturan, ketika terlibat kecelakaan adalah satu berhenti, sebagai manusia yang punya hati, jiwa menolong, maka dia (pengendara) menolong korban,” ucap Riswanto kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2024).

Tapi, menurut Riswanto, bila kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) tidak memungkinkan untuk berhenti, sebaiknya pengendara bisa menuju ke kantor polisi terdekat.

Baca juga: Sopir Grand Livina Pelaku Tabrak Lari 4 Motor di Kota Solo Negatif Narkoba

Diburu Massa Hingga ke Kantor Polisi Mobil Pelaku Tabrak Lari Dirusak Massa Depan Kantor Polisi *** Local Caption *** Diburu Massa Hingga ke Kantor Polisi Mobil Pelaku Tabrak Lari Dirusak Massa Depan Kantor PolisiKOMPAS.COM/JUNAEDI Diburu Massa Hingga ke Kantor Polisi Mobil Pelaku Tabrak Lari Dirusak Massa Depan Kantor Polisi *** Local Caption *** Diburu Massa Hingga ke Kantor Polisi Mobil Pelaku Tabrak Lari Dirusak Massa Depan Kantor Polisi

“Misal karena rasa takut, ada banyak masa dan sebagainya, dia bisa meninggalkan TKP dengan mencari kantor polisi terdekat untuk melapor, jadi kategorinya bukan dia melarikan diri dari kejadian kecelakaan tersebut,” ucap Riswanto.

Riswanto mengatakan, tindakan berhenti memberi pertolongan kepada korban atau melapor ke kantor polisi terdekat wajib dilakukan pengendara, sekalipun dia belum tentu sebagai penyebab kecelakaan atau yang dipersalahkan.

Ketika kondisinya tidak memungkinkan untuk menolong korban karena rasa takut diamuk masa, menurut Riswanto, pengendara tetap bisa melapor ke kantor polisi terdekat agar kategorinya tidak sebagai kasus tabrak lari.

Baca juga: Jadi Pelaku Tabrak Lari hingga Korban Tewas di Lamongan, Seorang Guru Surabaya Ditangkap

Jadi, agar setiap pengemudi tidak terjebak kasus tabrak lari, mulai sekarang perlu menanamkan pada diri bahwa ketika terlibat kecelakaan, baik salah atau pun tidak, wajib berhenti dan menolong korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau