Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Mobil Lelang di Ibid Kini Bisa Kredit, Simak Syaratnya

Kompas.com - 18/10/2024, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil melalui lelang kini semakin mudah karena tidak harus melakukan pembayaran secara tunai. Pemenang lelang bisa dapat memilih pembayaran dengan skema kredit.

Hal tersebut yang ditawarkan Balai Lelang Ibid dari PT Serasi Autoraya (Sera) dengan berkerjasama sejumlah perusahaan pembiayaan di ekosistem Astra Group.

"Dahulu orang taunya beli mobil secara lelang haruslah tunai. Sekarang kita dapat kemudahan dari grup Astra, bisa kredit. Jumlah transaksinya sampai sekarang sudah 98 unit," kata Direksi Ibid, Sutadi di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Baca juga: Bisakah Tukar Tambah Mobil tapi Masih Dalam Kondisi Kredit?

"Memang terlihat kecil tetapi sekarang kita masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat karena program baru," lanjut dia.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pasar kendaraan lelang jadi lebih luas. Terlebih seluruh aktivitas lelang sekarang sudah berbasis online, di mana sangat transparan.

Meski demikian dirinya mengakui bahwa bahwa peserta lelang yang ingin melakukan pembelian secara kredit harus melalui langkah berbeda. Mereka harus mendapat plafon terlebih dulu dari perusajaan pembiayaan.

"Sementara soal inspeksi mobil, jangan khawatir karena kami memiliki sistem yang bernama Astra Car Valuation (ACV). Sehingga kondisi mobil di-generate oleh sistem," ucap Sutadi.

Baca juga: Mesin Motor Susah Hidup? Cek Karburator dan Sistem Pengapian

Berikut prosedur pembelian mobil lelang secara kredit:

  • Isi form cicilan terlebih dahulu di aplikasi atau website Ibid dan lengkapi data yang diminta.
  • Peserta dihubungi oleh tim Ibid melalui whatsapp atau email setelah form diisi lengkap 2-3 hari kerja.
  • Akan ada verifikasi dari pihak leasing.
  • Jika sudah aplikasi kredit sudah diterima pihak leasing, peserta dapat membeli NPL dan memilih unit sesuai keinginan.
  • Plafon kredit yang telah disetujui akan kadaluarsa setelah 30 hari setelah tanggal approval.

Perlu dicatat, kepada para peserta lelang untuk melakukan pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

Hal ini karena mobil akan dijual dengan kondisi apa adanya sehingga pelanggan harus memperhitungkan biaya perbaikan yang mungkin timbul setelah transaksi dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau