JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa waktu lalu Tol Dalam Kota, tak lama lagi penyesuaian tarif juga akan diterapkan di Jalan Tol Jakarta - Tangerang.
Kenaikan atau penyesuaian tarif di Jalan Tol Jakarta - Tangerang diumumkan PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola melalui akun Instagram resminya @jasamargametropolitan.
Meski belum diinformasikan kapan waktu kenaikan akan berlaku, namun seperti biasa, dalam unggahan tersebut dijelasakan bila penyesuaian tarif untuk Tol Jakarta - Tangerang - Cikupa akan berlaku dalam waktu dekat.
Baca juga: Cek Pilihan Mobil Matik Baru di Bawah Rp 250 Juta Bulan Ini
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024," tulis akun JMT.
Lihat postingan ini di Instagram
Selain itu, dijelaskan bila pemberlakuaan tarif baru yang akan berlaku dalam waktu dekat juga mempertimbangkan beberapa faktor.
Dari segi keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Satandar Pelayanan Minimal (SPM), serta peningkatan pelayanan dari ruas tol.
Sementara untuk besaran tarif baru yang nanti akan diterapkan pada ruas Tol Jakarta - Tangerang sebagai berikut :
Baca juga: Kesalahan Umum Pengemudi yang Bikin Transmisi CVT Cepat Rusak
Golongan I : Rp 8.500
Golongan II dan III : Rp 12.500
Golongan IV dan V : Rp 16.500