JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap (gage) mulai pagi ini, Senin (14/10/2024) hingga Jumat (18/10/2024).
Penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan utama Jakarta akan dibagi dalam dua sesi waktu, yakni pagi-siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Maka dari itu, masyarakat wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan akhiran angka genap untuk tanggal genap, dan pelat ganjil untuk tanggal ganjil.
Jika melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun daftar 25 ruas jalan Jakarta yang kena ganjil genap pekan ini, sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/14/061200615/ganjil-genap-kembali-berlaku-di-25-ruas-jalan-jakarta