Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hak Konsumen Ketika Melakukan Servis Kendaraan di Bengkel

Kompas.com - 13/10/2024, 12:38 WIB
Erwin Setiawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Konsumen datang ke bengkel dengan tujuan mendapatkan pelayanan perawatan kendaraan bermotor. Tak hanya perbaikan dan penggantian komponen, konsumen juga berhak mendapatkan informasi terkait kondisi kendaraan.

Dengan demikian, kendaraan tidak hanya kembali prima, tapi juga ada gambaran rencana perbaikan dalam waktu dekat, guna menghindari kendala di jalan.

Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan konsumen berhak mendapatkan informasi yang valid dari pihak bengkel terkait kondisi mobil, bukan mengada-ada.

Baca juga: Fenomena Kena Peras Oknum Bengkel Nakal Saat Servis Mobil


“Jangan sampai pihak bengkel memanfaatkan ketidaktahuan konsumen, dengan memberikan informasi tidak benar, atau mengelabui, terkait kerusakan komponen demi mencari keuntungan,” ucap Rio kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2024).

Rio mengatakan, dengan bersikap jujur maka pihak bengkel akan mendapatkan kepercayaan, sehingga keberlangsungan usaha ke depan menjadi lebih lancar.

“Bayangkan kalau pihak bengkel tidak memberikan informasi yang benar, mana mungkin konsumen akan balik lagi ke bengkel tersebut? Dalam hal ini konsumen tidak akan menjadi pelanggan tetap,” ucap Rio.

Baca juga: Pengguna Ford Bisa Manfaatkan Bengkel Spesialis untuk Servis

Jantrakakikaki merupakan bengkel kaki-kaki dengan peralatan lengkap.IST Jantrakakikaki merupakan bengkel kaki-kaki dengan peralatan lengkap.

Rio mengatakan, konsumen juga berhak memberikan penilaian terhadap kualitas layanan pihak bengkel. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/10/2024), berikut hak-hak konsumen yang harus dipenuhi menurut UU Perlindungan Konsumen, di antaranya:

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

Baca juga: Eksistensi Bengkel Spesialis dari Gempuran Mobil Listrik

Bengkel bodi dan cat Hyundai di Harapan Indah, BekasiIST Bengkel bodi dan cat Hyundai di Harapan Indah, Bekasi

Kalau hak-hak ini tidak dipenuhi, menurut Rio, konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atau pengaduan. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan melalui pengadilan atau luar pengadilan.

“Asalkan konsumen memiliki alat pendukung berupa bukti yang kuat, pengaduan bisa dilakukan, karena itu menjadi hak konsumen,” ucap Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau