Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Hak Konsumen Ketika Melakukan Servis Kendaraan di Bengkel

SOLO, KOMPAS.com - Konsumen datang ke bengkel dengan tujuan mendapatkan pelayanan perawatan kendaraan bermotor. Tak hanya perbaikan dan penggantian komponen, konsumen juga berhak mendapatkan informasi terkait kondisi kendaraan.

Dengan demikian, kendaraan tidak hanya kembali prima, tapi juga ada gambaran rencana perbaikan dalam waktu dekat, guna menghindari kendala di jalan.

Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan konsumen berhak mendapatkan informasi yang valid dari pihak bengkel terkait kondisi mobil, bukan mengada-ada.

“Jangan sampai pihak bengkel memanfaatkan ketidaktahuan konsumen, dengan memberikan informasi tidak benar, atau mengelabui, terkait kerusakan komponen demi mencari keuntungan,” ucap Rio kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2024).

Rio mengatakan, dengan bersikap jujur maka pihak bengkel akan mendapatkan kepercayaan, sehingga keberlangsungan usaha ke depan menjadi lebih lancar.

“Bayangkan kalau pihak bengkel tidak memberikan informasi yang benar, mana mungkin konsumen akan balik lagi ke bengkel tersebut? Dalam hal ini konsumen tidak akan menjadi pelanggan tetap,” ucap Rio.

Rio mengatakan, konsumen juga berhak memberikan penilaian terhadap kualitas layanan pihak bengkel. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/10/2024), berikut hak-hak konsumen yang harus dipenuhi menurut UU Perlindungan Konsumen, di antaranya:

Kalau hak-hak ini tidak dipenuhi, menurut Rio, konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atau pengaduan. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan melalui pengadilan atau luar pengadilan.

“Asalkan konsumen memiliki alat pendukung berupa bukti yang kuat, pengaduan bisa dilakukan, karena itu menjadi hak konsumen,” ucap Rio.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/13/123841715/ini-hak-konsumen-ketika-melakukan-servis-kendaraan-di-bengkel

Terkini Lainnya

Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Tips N Trik
Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Tips N Trik
Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

News
Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Modifikasi
Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Sport
Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

Feature
Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

News
Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Tips N Trik
Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

News
Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Motor
PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

Feature
Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

News
KG Property dan Utomo Chargeplus Resmikan SPKLU Ultra-Fast di Gedung Kompas Gramedia

KG Property dan Utomo Chargeplus Resmikan SPKLU Ultra-Fast di Gedung Kompas Gramedia

News
Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Hati-hati Masuk Jalur Contraflow

Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Hati-hati Masuk Jalur Contraflow

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke