SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak motor maupun mobil yang dimiliki setiap tahunnya.
Pajak kendaraan tersebut dibagi menjadi pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pengesahan STNK, serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK.
Untuk pajak tahunan pemilik kendaraan bisa melakukannya secara online dan offline di kantor Samsat. Sedangkan pajak lima tahunan perlu datang langsung ke Samsat.
Apabila pemilik kendaraan tidak bisa hadir maka dapat diwakilkan orang lain dengan membawa persyaratan yang berlaku.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Masih Didominasi Sepeda Motor
Prosedur dan persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 61, menerangkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Merujuk pada peraturan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mewakilkan pemilik kendaraan bermotor, antara lain:
Pengesahan STNK:
Perpanjangan STNK 5 tahunan:
Baca juga: Wuling Siapkan Mobil Listrik di Segmen Kei Car
Kemudian, untuk cara membayar pajak tahunan dan 5 tahunan dengan diwakilkan orang lain di kantor samsat, sebagai berikut:
Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat:
Sementara, untuk pengesahan STNK tahunan di Samsat sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.