JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 telah resmi dilantik. Setelah itu anggota DPR akan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Sebagai anggota dewan, para anggota DPR akan mendapat sejumlah fasilitas. Salah satunya berupa mobil operasional yang menggunakan pelat nomor khusus DPR.
Baca juga: Kementerian ESDM Akui Implementasi Bioetanol Masih Banyak Tantangan
Budiyanto, pengamat masalah transportasi mengatakan, mobil anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus agar berbeda dengan pelat nomor mobil biasa.
Pelat nomor ini berbeda karena tidak perlu ganti setiap lima tahun sekali atau “ganti kaleng” seperti mobil biasa.
“Dasar hukum TNKB mereka diatur oleh internal mereka melalui persekjen. Tidak (ganti kaleng). Pelat nomer tetap dikeluarkan oleh Korlantas,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (3/10/2024).
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, meski memakai pelat nomor khusus, mobil yang pakai pelat nomor DPR bukan kendaraan yang memperoleh hak utama.
Baca juga: Deretan Motor Honda yang Cicilan per Bulannya Rp 500.000
“Sama dengan kendaraan bermotor umum. Kendaraan yang perlu diprioritaskan, antara lain pimpinan lembaga tinggi negara (Ketua MPR, Ketua DPR dan yang dikawal oleh petugas resmi),” ujarnya.
Tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.