Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pelat Nomor Khusus DPR Ganti Pelat 5 Tahunan?

Kompas.com - 04/10/2024, 07:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 telah resmi dilantik. Setelah itu anggota DPR akan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Sebagai anggota dewan, para anggota DPR akan mendapat sejumlah fasilitas. Salah satunya berupa mobil operasional yang menggunakan pelat nomor khusus DPR.

Baca juga: Kementerian ESDM Akui Implementasi Bioetanol Masih Banyak Tantangan

Budiyanto, pengamat masalah transportasi mengatakan, mobil anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus agar berbeda dengan pelat nomor mobil biasa.

Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan 
TMC Polda Metro Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan

Pelat nomor ini berbeda karena tidak perlu ganti setiap lima tahun sekali atau “ganti kaleng” seperti mobil biasa.

“Dasar hukum TNKB mereka diatur oleh internal mereka melalui persekjen. Tidak (ganti kaleng). Pelat nomer tetap dikeluarkan oleh Korlantas,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (3/10/2024).

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, meski memakai pelat nomor khusus, mobil yang pakai pelat nomor DPR bukan kendaraan yang memperoleh hak utama.

Baca juga: Deretan Motor Honda yang Cicilan per Bulannya Rp 500.000

“Sama dengan kendaraan bermotor umum. Kendaraan yang perlu diprioritaskan, antara lain pimpinan lembaga tinggi negara (Ketua MPR, Ketua DPR dan yang dikawal oleh petugas resmi),” ujarnya.

Tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Keplisian Negara Republik Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau