JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 telah resmi dilantik. Setelah dilantik, anggota DPR akan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Sebagai anggota dewan, para anggota DPR akan mendapat sejumlah fasilitas dari negara. Salah satunya berupa mobil operasional dengan pelat nomor khusus mobil DPR.
Baca juga: Filter Oli Tersumbat Bikin Mobil Matik Kehilangan Tenaga
Sejumlah fasilitas yang akan diterima anggora DPR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Mobil anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus agar berbeda dengan pelat nomor mobil biasa.
Aturan terkait pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Pada bagian abstrak nomor 12 dan nomor 13 dijelaskan bahwa mobil anggota DPR memiliki pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus anggota DPR.
Baca juga: Harga Sedan Bekas Oktober 2024, Toyota Camry mulai Rp 55 Jutaan
Pelat nomor anggota DPR dilengkapi dengan kartu Registrasi yang berisi spesifikasi teknis kendaraan. Adapun STNK diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dengan spesifikasi teknis tertentu.
Mobil dengan pelat nomor DPR digunakan oleh pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan/ atau Anggota DPR untuk kegiatan operasional dalam mendukung tugas dan fungsinya.
Format dan bentuk pelat nomor anggota DPR terdapat pada pasal 11:
Pasal 11
1. Format TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas:
2. Bentuk TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas: