Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelat Nomor Khusus buat Anggota DPR

Kompas.com - 03/10/2024, 14:17 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 telah resmi dilantik. Setelah dilantik, anggota DPR akan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Sebagai anggota dewan, para anggota DPR akan mendapat sejumlah fasilitas dari negara. Salah satunya berupa mobil operasional dengan pelat nomor khusus mobil DPR.

Baca juga: Filter Oli Tersumbat Bikin Mobil Matik Kehilangan Tenaga

Sejumlah fasilitas yang akan diterima anggora DPR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Mobil anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus agar berbeda dengan pelat nomor mobil biasa.

Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan 
TMC Polda Metro Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan

Aturan terkait pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Pada bagian abstrak nomor 12 dan nomor 13 dijelaskan bahwa mobil anggota DPR memiliki pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus anggota DPR.

Baca juga: Harga Sedan Bekas Oktober 2024, Toyota Camry mulai Rp 55 Jutaan

Pelat nomor anggota DPR dilengkapi dengan kartu Registrasi yang berisi spesifikasi teknis kendaraan. Adapun STNK diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI dengan spesifikasi teknis tertentu.

Mobil dengan pelat nomor DPR digunakan oleh pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan/ atau Anggota DPR untuk kegiatan operasional dalam mendukung tugas dan fungsinya.

Format dan bentuk pelat nomor anggota DPR terdapat pada pasal 11:

Pasal 11

1. Format TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas:

  1. logo DPR RI;
  2. TNKB Khusus Anggota DPR.

2. Bentuk TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas:

  1. plat empat persegi panjang;
  2. warna dasar pada kolom nomor hitam;
  3. warna dasar pada kolom logo silver;
  4. warna tanda penghubung silver;
  5. warna garis pinggir silver;
  6. TNKB Khusus Anggota DPR wama silver; dan
  7. warna nomor kode silver.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau